Sentimen
Netral (50%)
5 Mei 2024 : 15.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Belum Bisa Eksekusi Eltinus Omaleng Meski Ada Putusan Kasasi MA, Kenapa?

5 Mei 2024 : 22.50 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Belum Bisa Eksekusi Eltinus Omaleng Meski Ada Putusan Kasasi MA, Kenapa?

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang terjerat kasus dugaan rasuah pembangunan gereja. Sebab, salinan kasasi Mahkamah Agung (MA) belum diterima lembaga antirasuah tersebut. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan putusan kasasi tersebut nyasar ke Kejaksaan Agung. Sehingga, KPK belum bisa melaksanakan eksekusi putusan tersebut. “Kami mendapatkan informasi ada kekeliruan memang itu dikirimkannya bukan kepada KPK, tetapi, kepada jaksa Kejaksaan,” kata Ali di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak bisa mengeksekusi Eltinus jika belum mendapatkan salinan resmi dari Mahkamah Agung (MA). Berkas itu diharap dikirimkan ulang karena Lembaga Antirasuah tidak bisa memintanya di Kejaksaan. “Sehingga tentu kami sih berharap dari MA pun mengecek informasi ini, bahwa ada kekeliruan misalnya ditujukannya kepada KPK,” ujar Ali.   KPK tidak bisa mengeksekusi Eltinus jika hanya mendengar bunyi kutipan saja. Pemenjaraan bupati itu dipastikan dilakukan setelah berkasnya diterima jaksa. “Kalau nanti sudah sampai kepada kami secara resmi, kepada KPK, pasti kami tindak lanjuti dari bunyi putusan resminya apa sehingga nanti berikutnya dari tim JPU diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kedeputian Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi di KPK untuk ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya putusan tersebut,” ucap Ali. Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu. “Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim. “Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali. Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang terjerat kasus dugaan rasuah pembangunan gereja. Sebab, salinan kasasi Mahkamah Agung (MA) belum diterima lembaga antirasuah tersebut.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan putusan kasasi tersebut nyasar ke Kejaksaan Agung. Sehingga, KPK belum bisa melaksanakan eksekusi putusan tersebut.
 
“Kami mendapatkan informasi ada kekeliruan memang itu dikirimkannya bukan kepada KPK, tetapi, kepada jaksa Kejaksaan,” kata Ali di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya tidak bisa mengeksekusi Eltinus jika belum mendapatkan salinan resmi dari Mahkamah Agung (MA). Berkas itu diharap dikirimkan ulang karena Lembaga Antirasuah tidak bisa memintanya di Kejaksaan.
 
“Sehingga tentu kami sih berharap dari MA pun mengecek informasi ini, bahwa ada kekeliruan misalnya ditujukannya kepada KPK,” ujar Ali.
 
KPK tidak bisa mengeksekusi Eltinus jika hanya mendengar bunyi kutipan saja. Pemenjaraan bupati itu dipastikan dilakukan setelah berkasnya diterima jaksa.
 
“Kalau nanti sudah sampai kepada kami secara resmi, kepada KPK, pasti kami tindak lanjuti dari bunyi putusan resminya apa sehingga nanti berikutnya dari tim JPU diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kedeputian Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi di KPK untuk ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya putusan tersebut,” ucap Ali.
 
Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
 
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
 
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
 
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: netral (50%)