Sentimen
Positif (57%)
5 Mei 2024 : 13.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Minta Bupati Mimika Kooperatif Ikuti Proses Hukum

5 Mei 2024 : 20.43 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Minta Bupati Mimika Kooperatif Ikuti Proses Hukum

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng kooperatif mengikuti proses hukum, termasuk menghadiri pemanggilan untuk penahanan. Lembaga antirasuah itu tak berpikir tersangka korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 itu bakal kabur usai Mahkamah Agung (MA) menerima kasus yang diajukan. “Ya nanti saya tidak ingin berandai ke sana," kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Pemanggilan akan dilakukan setelah KPK mendapatkan salinan kasasi dari MA. Hingga kini, berkas itu belum diberikan. "Tetapi, yang pasti ketika kami menerima salinan kutipan itu secara resmi maka di situlah kami tindak lanjuti,” ungkap dia.   Ali menegaskan pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi. Sebab, eksekusi tidak bisa hanya berdasarkan informasi. “Dasar untuk melaksanakan putusan itu harus salinan putusan resmi, kami tidak bisa hanya berdasarkan informasi,” ujar dia. Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu. “Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim. “Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali. Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Mimika Eltinus Omaleng kooperatif mengikuti proses hukum, termasuk menghadiri pemanggilan untuk penahanan. Lembaga antirasuah itu tak berpikir tersangka korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 itu bakal kabur usai Mahkamah Agung (MA) menerima kasus yang diajukan.
 
“Ya nanti saya tidak ingin berandai ke sana," kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.
 
Pemanggilan akan dilakukan setelah KPK mendapatkan salinan kasasi dari MA. Hingga kini, berkas itu belum diberikan.
"Tetapi, yang pasti ketika kami menerima salinan kutipan itu secara resmi maka di situlah kami tindak lanjuti,” ungkap dia.
 
Ali menegaskan pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi. Sebab, eksekusi tidak bisa hanya berdasarkan informasi.
 
“Dasar untuk melaksanakan putusan itu harus salinan putusan resmi, kami tidak bisa hanya berdasarkan informasi,” ujar dia.
 
Sebelumnya, MA menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
 
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan majelis kasasi menyatakan Eltinus terlibat dalam korpsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama yang sebelumnya diketuk kini diperkuat hakim.
 
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
 
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: positif (57.1%)