Makin Sejahtera setelah Gapok Naik 12 Persen, Inilah Rincian Gaji ke-13 Terbaru untuk Pensiunan PNS Golongan I-IV
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sebagaimana diketahui bersama bahwa sebentar lagi bapak ibu pensiunan akan menerima pencairan gaji ke-13 yang diberikan hanya setahun sekali.
Pemberian tunjangan gaji ke-13 ini dilakukan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bapak ibu pensiunan di masa tua.
Tunjangan berupa gaji ke-13 ini akan dilakukan pemerintah pada awal tahun ajaran baru yakni bulan Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Muncul Aduan Tahun Ajaran Baru Alami Kemajuan, Akankah Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dipercepat?
Hal tersebut lantaran pada bulan tersebut merupakan tahun ajaran baru sehingga bapak ibu pensiunan membutuhkan uang yang cukup besar untuk membayar sekolah anak.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun ini akan dilakukan secara full 100 persen tanpa ada potongan untuk keperluan apapun.
Adapun aturan terbaru terkait pencairan gaji ke-13 untuk bapak ibu pensiunan tersebut telah termuat dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Pada PP tersebut diketahui bahwa gaji ke-13 yang diterima bapak ibu pensiunan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pemberian Gaji ke-13 2024, Pensiunan PNS Siap-siap!
Berkat adanya kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada Januari lalu dapat dipastikan bahwa nominal gaji ke-13 akan alami kenaikan.
Berikut ini tabel gaji pokok terbaru yang menjadi penentu besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing golongan
1. Pensiunan Golongan I
Pensiunan golongan Ia : Rp 1.748.096 - 1.962.128
Pensiunan golongan Ib : Rp 1.748.096 - 2.077.264
Pensiunan golongan Ic : Rp 1.748.096 - 2.165.184
Pensiunan golongan Id : 1.748.096 - 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
Pensiunan golongan IIa : Rp 1.748.096 - 2.833.824
Pensiunan Golongan IIb : Rp 1.748.096 - 2.953.776
Pensiunan Golongan IIc : Rp 1.748.096 - 3.078.656
Pensiunan Golongan IId : Rp 1.748.096 - 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
Pensiunan golongan IIIa : Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Pensiunan golongan IIIb : Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Pensiunan golongan IIIc : Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Pensiunan golongan IIId : Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
Baca Juga: Gaji 13 PNS 2024 Cair Juni, Ternyata Ada Dua Sumber Dana
4. Pensiunan golongan IV
Pensiunan golongan IVa : Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Pensiunan golongan IVb : Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Pensiunan golongan IVc : Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Pensiunan golongan IVd : Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Pensiunan golongan IVe : Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Nominal tersebut akan diakumulasi dengan besaran tunjangan yang telah disebutkan di atas.
Demikian informasi terkait tabel gaji ke-13 pensiunan 2024 setelah ada kenaikan 12 persen pada gaji pokok.***
Sentimen: positif (98.1%)