Sebanyak 2.609 Formasi PPPK Dibuka untuk Penempatan IKN, Khusus Tenaga Honorer, Jabatan Apa Saja?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Progres mengenai pengadaan ASN menjadi hal yang paling dinanti pada tahun 2024.
Hal tersebut juga menjadi perhatian mengingat UU ASN telah disahkan dengan adanya payung hukum baru bagi ASN, khususnya tenaga honorer dan PPPK terkait jabatan, hingga gaji pensiunan.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN 2024 merupakan seleksi dengan formasi terbanyak dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Baca Juga: Sabar Menanti! Ini Alasan Pendaftaran CASN 2024 Belum Dibuka
Hal tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk menuntaskan tenaga honorer yang menjadi permasalahan yang sudah berlarut-larut.
Selain itu, keberadaan Ibu Kota baru atau IKN juga menjadi salah satu dibukanya seleksi CASN dengan talenta-talenta digital yang sangat dibutuhkan di era ini.
Tak hanya CPNS, dari total 1 juta formasi PPPK di seluruh wilayah, sebanyak 2.609 formasi dibuka untuk IKN.
Ini merupakan kabar baik bagi tenaga honorer, mengingat tenaga non ASN ini memiliki kuota besar dalam seleksi PPPK tahun ini.
Baca Juga: Ada 2 Golongan Honorer Bahagia! Segera Diangkat Jadi PPPK di CASN 2024
Dalam rapat kerja bersama kepala BKN dan Komisi II DPR mengenai PP turunan UU ASN, MenPAN RB mengatakan bahwa fromasi PPPK diberikan 100 persen untuk tenaga honorer.
Maka dari itu, 1,7 juta tenaga honorer yang terdata dalam database BKN akan diikutsertakan dalam seleksi CASN 2024.
Sehingga 2.609 tenaga honorer yang masuk kriteria dan lolos seleksi memiliki kemungkinan besar ditempatkan di IKN.
Adapun tenaga honorer yang belum berhasil lolos atau memenuhi lowongan formasi tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: BKN Jamin 1,7 Juta Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK, Segini Gaji Golongan I sampai XVII
PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK dengan jabatan pelaksana yang waktu kerjanya tidak penuh sesuai instansi atau bekerja sesuai kebutuhan.
Untuk jabatan apa saja yang akan diisi PPPK di IKN, MenPAN RB belum memberikan informasi secara lebih rinci.
Sementara itu, tenaga honorer masih menunggu PP turunan UU ASN yang memuat penjelasan rinci setiap pasal, termasuk pengangkatannya menjadi PPPK.***
Sentimen: positif (97.7%)