Sri Mulyani Resmikan Aturan Pencairan Gaji ke-13 2024, Pensiunan Semua Golongan Wajib Tahu!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI telah meresmikan aturan terbaru terkait pencairan tunjangan gaji ke-13 untuk bapak ibu pensiunan PNS.
Aturan terbaru terkait pencairan gaji ke-13 baik untuk ASN aktif maupun pensiunan tersebut telah termuat dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Melalui PP tersebut Sri Mulyani telah menginformasikan terkait pencairan gaji ke-13 pada tahun 2024 mulai dari komponen hingga jadwal pencairan.
Baca Juga: Makin Sejahtera setelah Gapok Naik 12 Persen, Inilah Rincian Gaji ke-13 Terbaru untuk Pensiunan PNS Golongan I-IV
Perlu diketahui bahwa komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan pada tahun ini adalah sebagai berikut:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan suami/istri
3. Tunjangan anak
4. Tunjangan pangan
5. Tambahan penghasilan
Berkat adanya kenaikan sebesar 12 persen pada komponen gaji pokok dapat dipastikan nominal gaji ke-13 yang cair pada tahun ini akan lebih besar dari tahun lalu.
Baca Juga: Muncul Aduan Tahun Ajaran Baru Alami Kemajuan, Akankah Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dipercepat?
Selain ada kenaikan Sri Mulyani juga menginformasikan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara full 100 persen tanpa ada potongan untuk keperluan apapun.
Terkait jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan oleh PT Taspen pada bulan Juni mendatang.
Diketahui pada waktu tersebut bersamaan dengan pembukaan tahun ajaran baru sehingga bapak ibu pensiunan tak perlu pusing lagi memikirkan dana sekolah anak.
Pencairan gaji ke-13 ini merupakan wujud jaminan kesejahteraan pemerintah untuk para pensiunan yang mengabdikan diri untuk bangsa.***
Sentimen: positif (84.2%)