Sentimen
Negatif (66%)
5 Mei 2024 : 00.00

Sebuah Truk Tercyduk Angkut Pasir Laut dari Stockpile di Cihara, APH Diminta Tangkap Perusak Lingkungan

5 Mei 2024 : 00.00 Views 3

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Sebuah Truk Tercyduk Angkut Pasir Laut dari Stockpile di Cihara, APH Diminta Tangkap Perusak Lingkungan

POROS.ID - Meski terus menuai sorotan publik sejak beberapa bulan terakhir ini. Namun kegiatan penambangan pasir laut di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak tak kunjung mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Hal itu diketahui dari salah satu Stockpile Pasir laut yang berlokasi di Kampung Cibunar, Desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak. Di lokasi terpantau, pasir laut yang dikemas di dalam karung dimuat dan diangkut  sebuah truk besar.

Pegiat lingkungan, Eman Sudarmanto, yang menemukan kondisi itu, mengatakan, pasir laut yang diambil dari pantai di wilayah Banten Selatan dan diangkut truk besar itu, diduga akan digunakan untuk kebutuhan industri.

Eman menegaskan, keberadaan stockpile dan kegiatan penjualan pasir laut karungan di wilayah kecamatan Cihara itu, hingga kini luput dari penegakan hukum meski sudah cukup lama beroperasi.

"Pengambilan sumber daya alam yang diperoleh dengan cara yang diduga tidak legal ini seolah luput dari aparat penegak hukum karena masih beroperasi dan melakukan aktifitas perdagangan pasir yang diambil dari pantai atau pesisir yang menjadi kawasan lindung," kata Eman kepada wartawan, Sabtu 4 Mei 2024.

Menurut Eman, keberadaan pantai di wilayah Lebak Selatan memiliki manfaat dan fungsi baik secara fisiologi, ekologi, dan sosial ekonomi, maka harus dijaga serta dilestarikan.

"Jangan biarkan pantai kita dirusak oleh kepentingan tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab hanya untuk kepentingan pribadi dan bersifat menguntungkan pribadi sementara kelestarian pantai itu sendiri dirusak oleh aktifitas tambang pasir yang diduga ilegal ini," paparnya.

Eman Sudarmanto mendesak aparat penegak hukum untuk segera membubarkan dan melakukan proses hukum dengan menangkap pelaku usaha yang merusak lingkungan hidup berupa penambangan pesisir pantai secara ilegal ini.

"Harus segera dibubarkan sebelum kerusakan lingkungan bertambah parah," tukasnya***

Sentimen: negatif (66.3%)