Sentimen
Positif (98%)
4 Mei 2024 : 17.15
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Sleman

Tokoh Terkait

Ingat! Sebelum Pelantikan, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN ke KPU Sleman

5 Mei 2024 : 00.15 Views 3

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Ingat! Sebelum Pelantikan, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN ke KPU Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN—Pascapenetapan caleg terpilih, tugas KPU Sleman tinggal mengusulkan pelantikan anggota dewan terpilih. Meski demikian, sebelum pengusulan, caleg terpilih diwajibkan menyerahkan sejumlah persyaratan, salah satunya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Anggota KPU Sleman Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilihan, Noor Aan Muhlisoh mengatakan, tugas di pemilu sudah mau selesai. Pasalnya, proses penetapan caleg terpilih sudah dilakukan pada Kamis (2/5/2024).

BACA JUGA: Sidang Sengketa PIleg di MK: Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara Nasdem

Adapun tahapan berikutnya tinggal pengusulan pelantikan ke Gubernur DIY. Mekanisme pengusulan, KPU menyerahkan Salinan penetapan caleg terpilih ke bupati untuk kemudian diteruskan ke Gubernur. “Akhir masa jabatan DPRD periode 2019-2024 pada 12 Agustus mendatang. Jadi, pelantikan dilakukan sebelum jabatan berakhir,” kata Aan, Jumat (3/5/2024).

Meski demikian, ia mengakui sebelum adanya pengusulan pelantikan, caleg terpilih diminta melengkapi berkas yang dibutuhkan. Sesuai dengan PKPU No.6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu, pasal 52 ayat 1 dijelaskan, sebelum dilakukan pengusulan pelantikan, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

Di ayat 2 dijelakan tentang batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN. Caleg terpilih diberikan tenggat waktu hingga 21 hari sebelum pelantikan sudah diserahkan ke KPU.

Adapun sanksi tidak menyerahkan LHKPN termuat dalam pasal 52 ayat 3. Caleg yang terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima laporan LHKPN, maka KPU tidak mencantumkan nama bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“LHKPN ini berlaku bagi semua caleg terpilih, baik yang berstatus petahana atau yang baru akan jadi anggota DPRD,” katanya.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK: PPP Sebut Belasan Ribu Suaranya Berpindah ke Partai Garuda

Sebelumnya diberitakan, KPU Sleman telah menetapkan perolehan kursi DPRD dan penetapan caleg terpilih di Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, pihaknya diundang dalam penetapan caleg terpilih yang berlangsung pada Kamis sore.

Secara umum penetapan berjlaan dengan lancar karena tidak ada sangahan maupun catatan dari perwakilan parpol yang hadir.

“Sudah ditetapkan dan hasilnya sama seperti yang beredar di Masyarakat. Ini terjadi karena pasca rekapitulasi di tingkat kabupaten, sudah bisa menghitung sendiri melalui metode yang ada,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (98.5%)