H-1 Bulan PNS akan Mendapatkan Pencairan Gaji ke 13 dengan Besaran Komponen yang Sudah Naik, Ini Rinciannya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Bulan Juni menjadi bulan yang ditunggu-tunggu para PNS pasalnya gaji ke 13 akan dicairkan.
Tidak hanya itu komponen gaji ke 13 PNS juga sudah dipastikan naik, dibandingkan tahun lalu.
Pencairan gaji ke 13 PNS ini juga bisa meningkatkan kesejahteraan para PNS.
Baca Juga: Gaji PNS dengan Single Salary akan Diterapkan di 15 Instansi, BKN Sebutkan Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerjanya, Ini Rinciannya
Lalu komponen gaji ke 13 apa sajakah yang naik?
1. Gaji pokok, seperti diketahui bahwa gaji pokok PNS telah naik sebesar 8 persen maka besaran gaji pokok yang akan dicairkan pada gaji ke 13 nanti sebesar
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2024 Kapan Cair Tanggal Berapa? Waktu Pencairannya Diatur Oleh Undang-undang Khusus Ini!
Golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Baca Juga: Sri Mulyani Akhirnya Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Siap Ditransfer Tanggal...
Golongan IV:
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
2. Tunjangan keluarga, tunjangan ini juga ikut naik selaras dengan kenaikan gaji karena besarannya sebesar 10 persen untuk suami/ istri dan 2 persen untuk anak.
3.Tunjangan Pangan yang diberikan sebesar 10 kg beras jika di rupiahkan PNS akan mendapatkan sekitar Rp 72 ribu.
4. Tunjangan Jabatan atau tunjangan umum yang diberikan sebesar
- Eselon IA: Rp 5.500.000
- Eselon IB: Rp 4.375.000
- Eselon IIA: Rp 3.250.000
- Eselon IIB: Rp 2.025.000
- Eselon III A: Rp 1.260.000
- Eselon III B: Rp 980.000
- Eselon IVA: Rp 540.000
- Eselon IV B:Rp 490.000
- Eselon VA: Rp 360.000
Baca Juga: BKN Rilis Tabel Gaji PNS Single Salary 2024 Tiap Golongan, Tertinggi Bisa Tembus Rp11 Juta Tapi Tunjangan Dihapus!
5. Tunjangan Kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (86.5%)