Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
SYL Terancam Jadi Tersangka Lagi Gegara Jajan Istri-Skincare Keluarga
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pasal merugikan keuangan negara. Peluang itu muncul setelah SYL diduga menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Pasti kami akan kembangkan lebih jauh, apakah ada penggunaan anggaran lain yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadi atau keluarga, tentu ini bisa dikaitkan dengan Pasal 2 atau Pasal," kata juru bicara KPK Ali Fikri, dikutip Jumat, (3/5/2024).
Pasal 2 dan Pasal 3 yang disebut Ali merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Pasal ini mengatur hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang orang yang menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Pasal ini mengatur hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Ali mengatakan sejauh ini KPK baru mendakwakan pasal suap dan pemerasan terhadap SYL. KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan terhadap bawahannya serta menerima suap hingga Rp 44,5 miliar. Selain itu, KPK juga sudah menetapkan SYL menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ali bilang apabila bukti di persidangan mencukupi, bukan tidak mungkin KPK akan kembali menjerat SYL dengan pasal merugikan keuangan negara. "Pasal pemerasan ini berkaitan dengan jual-beli jabatan dan promosi, dan ini tentu berbeda dari anggaran negara yang keluar untuk kepentingan pribadi," kata Ali.
"Fakta tentang ada dana lain apakah itu dana operasional atau lainnya yang bersumber dari APBN tentu di sinilah yang menarik," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan penggunaan anggaran Kementerian Pertanian untuk kebutuhan pribadi SYL terungkap dalam persidangan. Sejumlah saksi yang merupakan pegawai dan mantan pegawai Kementan menyebut SYL menggunakan anggaran Kementan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti uang bulanan istri, umrah, skincare keluarga, acara sunatan dan ulang tahun cucu, hingga pembayaran cicilan mobil Alphard.
[-]
-
KPK Ungkap Hasil Pemeriksaan Bos Bapanas di Kasus Korupsi SYL(haa/haa)
Sentimen: negatif (100%)