Sentimen
Negatif (91%)
2 Mei 2024 : 08.33
Informasi Tambahan

Event: Hari Buruh

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

50 Ribu Pekerja Demo di Istana, Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

2 Mei 2024 : 15.33 Views 2

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

50 Ribu Pekerja Demo di Istana, Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa, Kemenaker dalam hal ini Pemerintah menolak upah murah dan Pemutudan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Perusahaan.

Hal itu ia ungkapkan dalam merespons tunturan dari para pekerja atau buruh yang tengah menggelar aksi unjuk rasa (demo) di kawasan Istana Negara dan Glora Bung Karno (GBK) dalam rangka peringatan hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.

“Kami mendengar apa yang disampaikan oleh para pekerja atau buruh saya kira komitmen kami Kemenaker, Pemerintah sama dengan komitmen teman-teman pekerja dan buruh kami tolak upah murah kami juga menolak PHK secara sepihak,” kata Ida kepada awak media di Kawasan PT Puninar Logistic, Jakarta Utara, Rabu (1/5).

Ida menjelaskan, Pemerintah mengimplementasikan penolakan upah murah dan PHK sepihak tersebut dengan mengelurakan sebuah kebijakan atau peraturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 76 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerapan Hubungan Industrial Pancasila.

Ida juga meminta para buruh dan para Manajemen Perusahaan untuk mematuhi dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila di dunia kerja.

“Kami meminta kepada semua serikat buruh dan manajemen perusahaan untuk memedomani hubungan industrial pancasila, saya kira tuntuan-tuntutan itu juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demo untuk memperingati hari buruh internasional. Merujuk dari data KSPI setidaknya ada sekitar 50.000 buruh atau pekerja yang ikut aksi di Istana Negara dan GBK hari ini.

Ada dua tuntutan utama yang diserukan dalam aksi hari ini yakni pencabutan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan penghapusan OutSourcing, hingga menolak upah murah (HOSTUM).

11

Sentimen: negatif (91.4%)