Sentimen
Positif (93%)
1 Mei 2024 : 23.55
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap

Partai Terkait

Patrialis Akbar Jadi Tim Hukum Hanura dalam Sengketa Pileg, Jimly: Tak Masalah

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

1 Mei 2024 : 23.55
Patrialis Akbar Jadi Tim Hukum Hanura dalam Sengketa Pileg, Jimly: Tak Masalah
Jakarta -

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus eks narapida koruptor, Patrialis Akbar, menjadi kuasa hukum Partai Hanura dalam gugatan sengketa Pileg 2024. Apa kata eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie?

"Nggak masalah. Kan dia tidak lagi hakim, tidak bisa lagi mempengaruhi. Generasinya sudah beda, jangan-jangan dia nggak ada kenal dengan hakim yang sekarang," kata Jimly Asshiddiqie usai menghadiri halalbihalal ICMI di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2024).

Jimly menyinggung nama Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva yang merupakan tim kuasa hukum pasangan Anies-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Menurutnya, tak masalah jika seorang mantan hakim beralih menjadi kuasa hukum.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah seperti Hamdan Zoelva itu tahun berapa itu? Kan sebelum Pak Arif kan. Sekarang dia sering jadi pengacara, bahkan sekarang pengacara 01 gitu. Nggak apa-apa," ujarnya.

Sebagai informasi, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menjadi kuasa hukum Partai Hanura dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau Pileg 2024 di MK. Namun, Patrialis tak hadir dalam sidang perdana gugatan tersebut.

Gugatan sengketa hasil Pileg 2024 dari Partai Hanura di MK teregister dengan nomor perkara 151-01-10-20PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam dokumen permohonan Partai Hanura yang diunggah dalam laman resmi MK tertulis Patrialis Akbar sebagai kuasa.

"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2024 dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Patrialis Akbar, S.H.,M.H," demikian tertulis dalam dokumen permohonan Partai Hanura.

Selain Patrialis, ada 7 pengacara lain yang menjadi kuasa hukum dari Partai Hanura. Mereka adalah Adil Supatra Akbar, Syaefullah Hamid, Muhammad Ainul Syamsu, Nurul Azmi, Ardiansyah, Sudarman dan Stefen Alves Tes Mau.

"Kesemuanya adalah advokat/penasehat hukum pada Kantor Patrialis Akbar and Co," demikian tertulis dalam dokumen permohonan Partai Hanura.

Partai Hanura mempermasalahkan hasil Pileg di tiga Kecamatan Belitang Hulu, Kalimantan Barat. Dalam permohonannya, Partai Hanura meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional.

Sidang gugatan sengketa hasil Pileg dari Partai Hanura digelar di ruang sidang Panel I gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Namun, Partai Hanura hanya diwakili oleh dua kuasa hukum yakni Muhammad Ainul Syamsu dan Nurul Azmi.

Sebagai informasi, Patrialis Akbar bebas dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/9/2022). Patrialis Akbar yang merupakan mantan hakim MK ini terjerat kasus suap impor daging. Dia divonis 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

(mib/ygs)

Sentimen: positif (93.8%)