Patrialis Akbar
Informasi Umum
- Jabatan: Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2009-2011)
- Tempat & Tanggal Lahir: Padang, Sumatera Barat, 31 Oktober 1958
Karir
- 1. Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2009-2011)
- 2. Universitas Gadjah Mada
- 3. Universitas Muhammadiyah
Pendidikan
- Tidak ada data pendidikan.
Detail Tokoh
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, pada Rabu (25/1/2017). Agus Rahardjo membenarkan bahwa adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Jakarta. Ia mengatakan Patrialis ditangkap di sebuah tempat di Ibu Kota. Menurut dia, selain Patrialis, ada sejumlah pihak yang ditangkap. Agus mengatakan penangkapan Patrialis terkait dengan kasus di lembaga penegak hukum. Sayangnya, Agus belum menjelaskan detail kasusnya. Dia juga masih enggan memberikan keterangan soal barang bukti yang disita. Dr. H. Patrialis Akbar, SH, MH lahir di Padang, Sumatera Barat pada tanggal 31 Oktober 1958. Perjuangan Patrialis dalam meniti karier hingga seperti sekarang bukannya selalu mulus. Sebelum berkecimpung di dunia politik dan advokat, ia bahkan pernah menjadi sopir angkotan kota (angkot). Ia kebagian angkot jurusan Pasar Senen-Jatinegara. Ia juga pernah menjadi sopir taksi di ibukota. Kariernya perlahan naik setelah ia meluluskan diri dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Berbekal gelar sarjana hukum, ia kemudian terjun ke dalam profesi pengacara. Setelah beberapa lama menjalani profesinya, ia tertarik untuk masuk ke dunia politik. Ia bergabung dengan Partai Amanah Nasional atau PAN. Bergabungnya Patrialis di PAN menjadikan dirinya punya kesempatan untuk menjadi anggota DPR-RI. Benar saja, ia kemudian mencicipi posisi sebagai anggota DPR-RI periode 1994-2004 dan 2004-2009 mewakili daerah pemilihan Sumatra Barat, tempat keahirannya. Patrialis tergabung di dalam komisi III selama berkantor di Senayan. Bidang yang sesuai dengan keahliannya sebab mengurusi tetek-bengek seputar hukum. Ia mulai memperlihatkan semangatnya sebagai aspirator rakyat dengan sering mengangkat isu seputar hukum dan HAM. Salah satu pernyataannya yang cukup ekstrem adalah saat ia menyuarakan dukungannya untuk hukuman mati bagi koruptor. Ia berpendapat jika hukuman mati adalah hukuman yang setimpal untuk para perampok negara. Menurut Patrialis, oleh karena kelakuan bejat “tikus-tikus berdasi” itulah krisis ekonomi di Indonesia terjadi. Baginya, duit pajak haram untuk dicolong, sehingga untuk mendapat efek jera dan atas nama ketegasan hukum, ia mendukung jika koruptor dihukum mati saja. Sayang, rekam jejaknya tidak selamanya dipandang baik. Oleh beberapa LSM dan komunitas masyarakat yang fokus memperhatikan wacana korupsi di Indonesia, Patrialis dinilai tidak pantas ketika menempati posisi Hakim Konstitusi. Hal ini bermula dari realisasasi rencana Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat dulu menjabat sebagai Presiden RI untuk menunjuk Patrialis sebagai satu-satunya calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa LSM yang keberatan misalnya Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Koalisi ini menilai SBY mengabaikan rekam jejak Patrialis dan penunjukkannya dinilai cacat hukum. Emerson Yuntho, seorang peneliti dari ICW menilai pencalonan Patrialis melanggar Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pasal 19 yang mengatur bahwa pencalonan hakim konstitusi harus diselenggarakan dengan transparan dan partisipatif. Sedangkan dalam kasus Patrialis, masyarakat tak terlibat aktif dan tak mendapat informasi yang cukup atas prosesnya. Perwakilan dari ELSAM, Wahyu Djaffar menjelaskan jika Hakim Konstitusi adalah sosok yang memiliki profesionalitas, kredibilitas, dan kapabilitas yang memadai. Harus objektif proses pemilihannya. Alvon Kurnia dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menambahkan dengan mengutip pasal 15 UU MK yaitu hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian tak tercela, mampu berlaku adil, dan seorang negarawan yang menguasai onstitusi dan ketatanegaraan. Rekam jejak Patrialis memang dibumbui “bau yang kurang sedap”. Tahun 2009, saat ia masih menjabat di komisi III DPR dari Fraksi PAN dan calon anggota DPD asal Sumatera Barat, ia pernah mengikuti seleksi sebagai calon Hakim Konstitusi menggantikan posisi Jimly Assidiqie. Namun Patrialis gagal dalam fit and proper test. Begitu juga di tahun 2013 saat ia ingin menggantikan Mahfud MD.Ia kembali gagal sebab tiba-tiba mengundurkan diri dan tidak mengikuti fit and proper test di DPR. Belum lagi dengan kebijakannya saat menjadi Menteri Hukum dan HAM yang bertolak belakang dengan pendiriannya soal koruptor. Ia pernah “mengobral” remisi dan pembebasan bersyarat pada beberapa koruptor termasuk mendukung pemberian grasi untuk Syaukani, mantan Bupati Kutai Kartanegara, yang terlibat kasus korupsi.
Berita Terkait
No | Judul | Tanggal | Media | Action |
---|---|---|---|---|
1 | Patrialis Akbar Jadi Tim Hukum Hanura dalam Sengketa Pileg, Jimly: Tak Masalah | 2/5/2024 | Detik.com | Lihat Berita |
2 | Profil 3 Hakim Konstitusi MK yang Beda Pendapat pada Penolakan Gugatan Anies-Muhaimin | 24/4/2024 | Ayobandung.com | Lihat Berita |
3 | Sosok 3 Hakim MK yang Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres | 23/4/2024 | iNews.id | Lihat Berita |
4 | Hakim Agung Eddy Army Pensiun | 4/2/2024 | Detik.com | Lihat Berita |
5 | Mahfud MD Sindir Fenomena Dinasti Politik lewat Rekayasa Hukum: Jorok Kalau Dilakukan | 27/1/2024 | iNews.id | Lihat Berita |