Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim dan Penilaian Integritas Tertinggi Nasional
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali meraih prestasi terbaik di kancah regional dan nasional. Kali ini, Pemkot Surabaya mendapatkan nilai terbaik 97 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, karena ikut serta mendorong percepatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
KPK RI melalui Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, melakukan penilaian tersebut menggunakan indikator monitoring center for prevention (MCP). Dengan menggunakan indikator MCP, KPK RI dapat memetakan titik rawan korupsi dan mengidentifikasi titik mana saja yang perlu ditingkatkan pengawasannya, agar tidak terjadi praktik korupsi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersyukur atas capaian nilai MCP 97 persen yang diraih oleh Pemkot Surabaya di tahun 2023. Dirinya menjelaskan, penilaian yang diberikan oleh KPK RI kepada Pemkot Surabaya ini adalah yang tertinggi alias peringkat satu di Jawa Timur.
“MCP kita yang dilakukan oleh KPK, kita adalah yang tertinggi di Jawa Timur, dan nomor tujuh se-Indonesia. Jadi, peningkatannya luar biasa, dari 14 jadi nomor tujuh di Indonesia, dan dari nomor dua di Jatim menjadi nomor satu dengan nilai 97,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (30/4/2024).
Berdasarkan penilaian dari KPK, nilai rata-rata capaian MCP nasional sebesar 75 persen, sedangkan nilai rata-rata capaian MCP di tingkat Provinsi Jatim adalah sebesar 92 persen. Hal ini menunjukkan bahwa, nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.
dok. Pemkot Surabaya
Wali Kota Eri juga menyebutkan, penilaian ini sebagai wujud bahwa kinerja jajarannya di lingkungan Pemkot Surabaya sangat luar biasa. Semakin baiknya penilaian MCP di tahun ini, ia meminta kepada jajarannya di lingkungan pemkot untuk terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi dan melayani secara transparan.
“Ini menunjukkan bahwa kinerja teman-teman luar biasa, bagaimana kita semakin komitmen memberantas korupsi dan transparansi,” sebutnya.
Wali Kota Eri Cahyadi itu juga menerangkan, hasil survei penilaian integritas (SPI) yang dicapai oleh Pemkot Surabaya di tahun 2023 juga menunjukkan hasil memuaskan. Hasil SPI Kota Surabaya di tahun 2023 menunjukkan angka 79,57 persen (warna hijau) terjaga.
“SPI kita juga di angka 79, di atasnya nasional dan di atasnya Provinsi Jatim. Kita akan terus berbenah diri, karena sejatinya pemkot dan wali kota adalah pelayan masyarakat, bagaimana kita bisa memberikan transparansi dan keyakinan bebas korupsi, insyaallah warganya tambah sejahtera,” terang Wali Kota Eri.
Bukan itu saja, Wali Kota Eri mengungkapkan, dirinya juga terus mendorong jajarannya di lingkungan pemkot untuk menerapkan Zona Integritas (ZI) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pada pelayanan. Tujuannya adalah, untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang akhirnya nanti menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Kita terus jalan, ada beberapa dinas yang memang kita dorong untuk WBK dan WBBM, karena di rumah sakit itu sudah kita dapat, tapi nanti yang lainnya saya minta untuk ke arah itu. Karena itulah semakin menunjukkan komitmen pemkot kepada masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan bebas korupsi dan secara transparansi,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya Rachmad Basari sebelumnya mengatakan, KPK melalui direktorat pencegahan dalam mengukur capaian kinerja program pencegahan korupsi di semua Pemerintah Daerah, menggunakan alat ukur melalui program MCP. Di dalam MCP terdiri dari delapan area indikator, yaitu Perancangan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
“Semua aspek tersebut telah diterapkan untuk memastikan semua prosedur, pelayanan, dan tindakan dari aparatur kami telah sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Basari mengungkapkan, berbagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Surabaya telah dilakukan. Salah satu bentuk pencegahannya yakni dengan mengoptimalkan dan memperbaiki sistem layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) SIOLA, kemudian menambah mal pelayanan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), dan rencananya juga akan ada di beberapa titik lainnya. Selain itu, pemkot telah melaksanakan pelayanan di Balai RW dalam rangka mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pengoptimalan dan perbaikan sistem pelayanan itu telah dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi, pada awal tahun 2024 lalu. Saat itu, Wali Kota Eri ingin sistem pelayanan perizinan hingga administrasi kependudukan (adminduk) dapat diurus menjadi satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya. “Tujuannya adalah, untuk mempermudah masyarakat dan memangkas rantai birokrasi pelayanan di Kota Surabaya,” kata Basari.
Basari melanjutkan, Pemkot Surabaya dalam rangka pencegahan korupsi, telah melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6 huruf a disebutkan, ‘melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi’. “Seperti telah dibangun sistem pelayanan secara online dan kanal-kanal pengaduan,” lanjut Basari.
Selain melakukan perbaikan pelayanan di lingkungan Pemkot Surabaya, ia menyebutkan, juga mengundang stakeholder-stakeholder dalam berbagai acara sosialisasi pencegahan korupsi dengan mengundang narasumber dari KPK. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman antikorupsi, mulai dari dinas sampai kelurahan, media dan juga melibatkan DPRD, tokoh masyarakat, RT, RW dan LPMK. “Dan ini semua dilakukan bahwa pencegahan korupsi harus ada komitmen bersama dari pemerintah maupun masyarakat” sebutnya.
Ia menambahkan, jika ada pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi, Pemkot Surabaya akan melakukan pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Dan apabila hal tersebut menjadi ranah Aparat Penegakan Hukum (APH), maka akan diproses sesuai ketentuan.
“Maka dari itu, saya berharap upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya saat ini dalam mempermudah pelayanan dan transparansi dapat berjalan baik, maka itu kami harap kepada masyarakat untuk ikut serta mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan pemkot untuk menuju pemerintahan yang bersih,” pungkasnya. (ADV) ***
Sentimen: positif (99.5%)