Sentimen
Negatif (92%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Event: Hari Buruh

Kab/Kota: Senayan, Mataram, Lombok

Partai Terkait

Jokowi Ada di Mataram saat Ribuan Buruh Aksi May Day di Jakarta

23 Okt 2004 : 17.57 Views 8

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Jokowi Ada di Mataram saat Ribuan Buruh Aksi May Day di Jakarta

RILISID, Jakarta — Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) bertepatan dengan peringatan Hari Buruh atau May Day, Rabu (1/5/2024).

Dikutip dari laman resmi Presiden RI, Jokowi pagi-pagi sekitar pukul 06.15 WITA sudah bersepeda dengan menggunakan sepeda bambu miliknya.

Setelah 30 menit bersepeda, Jokowi kembali ke hotel tempatnya menginap selama berada di NTB. Jokowi sempat menyapa warga terlebih dahulu sebelum memasuki hotel.

Plt Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana mengatakan, selama kunker di NTB, Jokowi akan menghadiri sejumlah agenda, di antaranya peresmian pelaksanaan Inpres jalan daerah di Lombok Barat dan meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat.

"Setelah itu akan ke Kabupaten Sumbawa untuk meninjau Pasar Seketeng sekaligus memberikan Bantuan Modal Kerja kepada para Pedagang kecil dan asongan maupun kaki lima. Di Kecamatan Sumbawa, Presiden akan melakukan panen jagung bersama Menteri Pertanian dan para petani jagung," kata Yusuf.

Sementara di Jakarta, ribuan massa melakukan aksi untuk memperingati Hari Buruh atau May Day. Massa aksi telah berdatangan sejak pagi ke Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Ada dua titik lokasi perayaan May Day, yakni di sekitar Istana Merdeka dan di Senayan. Setelah itu, massa bergerak ke kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengungkapkan, ada dua tuntutan utama dalam aksi May Day tahun ini, yakni mencabut Omnibus Law UU Ciptaker, dan terkait penolakan upah murah.

"Untuk tuntutan yang dibawa dalam May Day kali ini adalah dua yang utama. Yang pertama cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Yang kedua kami menyebutnya, Hostum. Hos, hapus outsourcing, tum, tolak upah murah," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (1/5/2024). (*)

Sentimen: negatif (92.8%)