ICJ Tolak Keluarkan Perintah agar Jerman Hentikan Ekspor Senjata ke Israel
iNews.id Jenis Media: Nasional
DEN HAAG, iNews.id - Mahkamah Internasional (ICJ) menolak untuk mengeluarkan perintah darurat guna menghentikan ekspor senjata Jerman ke Israel. Tuntutan itu dilayangkan Nikaragua kepada ICJ guna mencegah Jerman mengekspor senjatanya ke Israel untuk membantai warga Gaza.
Para hakim Mahkamah Internasional, dalam sidang pada Selasa (30/4/2024), memutuskan tidak akan mengeluarkan perintah darurat untuk Jerman. Meski demikian para hakim sepakat bahwa kondisi di Gaza sangat memprihatinkan.
Baca Juga
Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Berhenti Bikin Warga Gaza Kelaparan
Mahkamah Internasional menjelaskan keadaan yang dialami Nikaragua saat ini tidak mengharuskan ICJ untuk mengeluarkan tindakan darurat.
“Mahkamah sangat prihatin dengan kondisi kehidupan warga Palestina di Jalur Gaza yang sangat buruk, khususnya, mengingat kekurangan makanan dan kebutuhan dasar lain yang berkepanjangan dan meluas yang mereka alami,” kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam, dikutip dari Reuters.
Baca Juga
Situasi Kemanusiaan Paling Memilukan dan Sanksi Masyarakat Dunia: Pembelajaran dari ICJ
Selain penghentian ekspor, Nikaragua juga mendesak Jerman untuk melanjutkan pendanaan kepada badan PBB urusan pengungsi Palestina, UNRWA.
Jerman menghentikan kontribusinya kepada UNRWA sejak beberapa bulan terakhir terkait tuduhan keterlibatan para pekerjanya dalam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober.
Baca Juga
AS Bela Israel di Sidang Mahkamah Internasional
Mahkamah juga menolak untuk mengabulkan permintaan Jerman agar membatalkan tuntutan Nikaragua, sehingga bisa dilanjutkan.
Sementara itu dalam responsnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Jerman menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang tidak mengeluarkan perintah darurat untuk menghentikan ekspor ke Israel.
Baca Juga
Nasib Julia Sebutinde Satu-satunya Hakim ICJ yang Dukung Israel, Dihujat Negaranya dan Netizen
"Tidak ada seorang pun kebal hukum. Itu yang menjadi panduan kami dalam bertindak," bunyi pernyataan kemlu di media sosial X.
Editor : Anton Suhartono
Sentimen: negatif (99.5%)