Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Buruh
Kab/Kota: Tuban, Surabaya, Sidoarjo, Jember, Malang, Mojokerto, Banyuwangi, Gresik, Lamongan, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Puluhan Ribu Buruh Jatim Gelar Aksi May Day di Surabaya Besok, Tuntut Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur bersama aliansi serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur dan Gerakan Rakyat (GERAK) Jawa Timur akan menggelar aksi May Day di Surabaya, Rabu (1/5/2024).
Nuruddin Hidayat Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jatim mengatakan, gebungan kelompok buruh tersebut berencana mengerahkan massa sebanyak 20.000 orang dari ring 1 Jatim, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto.
“Selain dari daerah Ring 1 itu, beberapa serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Kota juga turut mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti kegiatan aksi demonstrasi di Kota Pahlawan, di antaranya dari Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi,” katanya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, pada Selasa (30/4/2024).
Seluruh massa aksi itu, kata dia, akan berkumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama yang berada di Cito Mall, Jl. Frontage A. Yani, Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian pukul 13.00 bergerak bersama menuju ke Kantor Gubernur Jawa Timur.
“Diperkirakan seluruh massa aksi memasuki Jalan Pahlawan atau depan Kantor Gubernur pada pukul 14.00,” ucapnya.
Sementara untuk rute jalan yang dilewati massa aksi, yakni Jalan Ahmad Yani – Jalan Darmo – Jalan Basuki Rahmat – Jalan Embong Malang – Jalan Blauran – Jalan Bubutan – Jalan Kebonrojo – dan terakhir Jalan Pahlawan Surabaya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khsususnya pengguna jalan atau pengendara agar menghindari jalan-jalan tersebut pada hari Rabu tanggal 1 Mei,” tuturnya.
Sementara untuk tuntutan aksi buruh pada Hari Buruh atau May Day 2024, soal ketenagakerjaan ada 4 poin, yakni Pertama, cabut Undang-Undang (Omnibus Law) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Kedua, menolak upah murah. Ketiga, hapus outsourcing. Keempat, wujudkan Perda entang sistem jaminan pesangon.
Sedangkan soal jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan, ada 5 poin, yakni pertama, bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Jatim. Kedua, alokasikan Anggaran dari APBD Jatim untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin atau tidak mampu Jawa Timur (PBPU/BP Pemda).
Ketiga, berikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, tetap barikan penjaminan layanan kesehatan bagi buruh yang pengusahanya lalai tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.
Dan kelima, kuoata Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jatim jalur afirmasi anak buruh agar diprioritaskan untuk anak buruh yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggal dunia dan masih dalam proses perselisihan PHK namun upahnya sudah tidak dibayarkan oleh pengusaha. (ris/iss/ipg)
Sentimen: positif (99.2%)