Sentimen
Positif (99%)
29 Apr 2024 : 22.29
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Garut

Hore! Tiap Bulan PNS Golongan I dan II Dapat Uang Tambahan Rp910 Ribu dari Pemerintah, Aturannya Sudah Disahkan

30 Apr 2024 : 05.29 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hore! Tiap Bulan PNS Golongan I dan II Dapat Uang Tambahan Rp910 Ribu dari Pemerintah, Aturannya Sudah Disahkan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Ada kabar kembira khusus untuk PNS Golongan I dan II dimana akan dapat uang tambahan dari pemerintah.

Pemerintah telah mengesahkan aturan mengenai uang tambahan khusus bagi PNS Golongan I dan II.

Maka dari itu semua PNS Golongan I dan II kini sudah resmi akan diberi uang tanbahan dari pemerintah.

Nominal uang tambahan untuk PNS Golongan I dan II ini terbilang lumayan besar yakni Rp910 ribu.

Pemberina uang tambahan Rp910 ribu itu akan diberikan oleh negara kepada PNS Golongan I dan II rutin setiap bulan.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam PMK nomor 49 Tahun 2023 dan sudah disahkan oleh pemrintah.

Baca Juga: BMKG: Gempa Garut 6.2 Potensi Longsor dan Banjir Bandang

Sehingga, PNS Golongan I dan II itu tak hanya akan dapat gaji pokok dan tunjangan anak istri saja melainkan juga dapat bantuan ini.

Adapun bantuan uang tersebut adalah uang makan harian untuk para PNS khusus Golongan I dan II.

Isi dalam PMK itu menyebutkan bahwa PNS Golongan I dan II setiap hari mendapatkan jatah uang makan sebesar Rp35 ribu.

Jika angka tersebut dikalikan dengan hari kerja 26 hari maka totalnya adalah Rp910 ribu setiap bulannya.

Menjadi PNS memang terbilang sangat menggirukan sekali, apalagi pemerintah baru-baru ini menaikkan gaji mereka.

Selain gaji pokok, para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang lumayan sangat membantu.

Baca Juga: Pangdam III/Slw: Jaga Generasi Penerus TNI Agar Negara Tetap Kokoh

Mulai dari kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Serta masih banyak lagi keuntungan menjadi seorang PNS, tak heran jika setiap tahun ada banyak yang mengikuti tes untuk masuk menjadi ASN.

Itulah informasi mengenai uang tambahan Rp910 ribu khusus untuk PNS Golongan I dan II setiap bulan dimana atuarannya sudah disahkan sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PMK 49 Tahun 2023, Minggu 28 April 2024. ***

Sentimen: positif (99.6%)