Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Garut
Gaji ke 13 PNS Batal Dicairkan Secara Penuh Sesuai Amanat PP Nomor 14 Tahun 2024
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan pada Juni 2024.
Pemerintah menetapkan jadwal pemberian gaji ke 13 PNS dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Di dalam peraturan tersebut, pemerintah mengatakan PNS akan menerima gaji ke 13 paling cepat pada Juni 2024.
Pemberian gaji ke 13 PNS akan terdiri dari berbagai komponen yang telah diatur pemerintah.
Komponen gaji ke 13 yang didapatkan PNS terdiri gaji pokok serta tunjangan melekat yang diterima PNS.
Pemberian gaji ke 13 untuk PNS merupakan hal yang menggembirakan bagi PNS.
Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Diimbau Waspadai Banjir Bandang dan Longsor Pasca Gempa Garut
Sayangnya tidak semua PNS bisa berbahagia dengan pemberian gaji ke 13.
Sebab terdapat PNS yang akan mendapatkan gaji ke 13 tidak secara penuh.
Pemerintah telah menetapkan pemberian gaji ke 13 secara tidak penuh untuk PNS golongan ini.
Pemberian gaji ke 13 secara tidak penuh untuk PNS ini tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 14 Tahun 2024.
Secara tegas pemerintah hanya akan memberikan gaji ke 13 kepada PNS ini sebesar 80 persen.
PNS yang dimaksud tidak menerima gaji ke 13 secara penuh yakni Calon PNS.
Baca Juga: Dalam Dua Tahun Terakhir Kredit Macet BPR Kertaraharja Capai Rp90 Miliar
Calon PNS secara resmi menjadi penerima gaji ke 13 dari pemerintah.
Namun gaji ke 13 yang akan diterima Calon PNS tidak akan didapat secara penuh.
Salah satu komponen gaji ke 13 yang diterima Calon PNS yakni gaji pokok tidak diberikan secara penuh.
Pemerintah hanya akan memberikan komponen gaji pokok Calon PNS untuk gaji ke 13 sebesar 80 persen.
Sementara untuk komponen gaji ke 13 lainnya akan diberikan secara penuh.***
Sentimen: positif (86.5%)