Sentimen
Negatif (100%)
29 Apr 2024 : 12.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Sidang Praperadilan, Eks Karutan Minta Status Tersangka KPK Dicabut

29 Apr 2024 : 19.35 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Sidang Praperadilan, Eks Karutan Minta Status Tersangka KPK Dicabut
Jakarta -

Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi meminta hakim tunggal praperadilan menggugurkan status tersangkanya. Achmad dijerat KPK sebagai salah satu tersangka perkara pungutan liar (pungli).

Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (29/4/2024) dengan hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Pihak Achmad Fauzi diwakili kuasa hukumnya, Aji Saepullah, sedangkan KPK diwakili tim biro hukumnya.

Sidang dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini pada pekan lalu ditunda karena pihak KPK tidak hadir. Untuk itu sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan tetapi pihak Achmad meminta agar permohonan dianggap dibacakan.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Acara hari ini pembacaan permohonan. Apakah dibacakan atau dianggap dibacakan," tanya hakim Agung.

"Dianggap dibacakan, Yang Mulia," jawab Aji.

Sidang pun diskors hingga besok pukul 13.00 WIB dengan agenda jawaban dari KPK. Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Achmad Fauzi pada intinya tidak terima telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Berikut poin permohonannya:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon Achmad Fauzi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;

3.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 01 Maret 2024 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tersebut;

6. Menyatakan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/02/2024 tertanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40A.2024/DIK.00/01/03/2024 tertanggal 01 Maret 2024 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka;

7. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/03/2024 tertanggal 15 Maret 2024 jo. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: 31/TUT.00.03/24/04/2024 tertanggal 1 April 2024 yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

8. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Dari Rumah Tahanan Negara;

9. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon didalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

10. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

11. Membebankan biaya perkara pada negara senilai nihil. Atau, apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Ditemui usai persidangan, Aji Saepullah selaku kuasa hukum dari Achmad Fauzi menilai terdapat kesalahan prosedur saat KPK menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka. Karena itu Achmad Fauzi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Kami mengajukan praperadilan karena kami anggap ada kesalahan prosedural yang dilakukan termohon, karena itu kami ajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka pemohon oleh termohon," kata Aji Saepullah.

Sebelumnya, Dewas KPK memberikan sanksi etik berat kepada Achmad Fauzi. KPK juga menetapkan mantan Karutan KPK Achmad Fauzi sebagai tersangka kasus pemerasan. Tetapi Achmad Fauzi melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan praperadilan.

Simak juga 'Kala KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan':

[-]

(dhn/dhn)

Sentimen: negatif (100%)