Sentimen
Positif (100%)
29 Apr 2024 : 12.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kediri, Jembatan Besi

Aturannya Sudah Berlaku! PNS Golongan III Tiap Bulan Bakal Dikirim Bonus Tambahan Rp962 Ribu, Lumayan

29 Apr 2024 : 19.41 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Aturannya Sudah Berlaku! PNS Golongan III Tiap Bulan Bakal Dikirim Bonus Tambahan Rp962 Ribu, Lumayan

 

LENGKONG - AYOBANDUNG.COM - Pemerintah telah mengesahkan aturan tentang pemberian bonus tambahan khusus untuk PNS Golongan III.

Pemerintah akan memberikan bonus tambahan itu untuk PNS Golongan III setiap bulannya sebagimana diatur dalam aturan yang sudah disahkan itu.

Adapun untuk besaran bonus tambahan untuk PNS Golongan III sebagaimana diatur dalam peraturan itu nominalnya sangat lumayan sekali yaitu Rp962 ribu.

Baca Juga: Lebih Tua dari Jembatan Brooklyn, Jembatan Besi di Kediri Ini Berdiri Sejak 1869, Tapi Kini Malah Digantikan, Kenapa?

Adapun aturan yang sudah disahkan mengenai pemberian bonus tambahan untuk PNS Golongan III itu adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Adapun bonus tambahan untuk PNS Golongan III dari pemerintah itu merupakan uang makan harian.

Dalam PMK itu disebutkan jika setiap hari PNS mendapatkan jatah makan sebesar Rp37 ribu per harinya.

Sehingga jika diakumulasi selama sebulan dengan jumlah hari 26 hari kerja maka setiap PNS akan mendapatkan uang makan sebanyak Rp962 ribu.

PNS Golongan III mendapatkan jatah uang makan lumayan besar jika dibandingkan dengan PNS Golongan I dan II.

Baca Juga: Heru Budi Minta Maaf, Katanya Harap Dimaklum, Kena Kritik Pedas: Pejabat Tunjukan ya Begini

Sebab PNS Golongan I dan II hanya mendapatkan jatah uang makan harian sebanyak Rp910 ribu saja.

Lebih besar sedikit namun tentu itu lumayan sekali sehingga PNS Golongan III bisa sedikit makan lebih enak.

PNS saat ini mendapatkan perhatian dari pemerintah dimana mereka mengalami kenaikan gaji.

Berikut ini besaran Gaji PNS Golongan III setelah mengalami kenaikan.

Golongan IIIA: senilai Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200

Golongan IIIB: senilai Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800

Golongan IIIC: senilai Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500

Golongan IIID: senilai Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700

Itulah informasi mengenai bonus tambahan Rp962 ribu untuk PNS Golongan III sesuai aturan yang sudah disahkan pemerintah sebagimana dikutip Ayobandung.com dari PMK Nomor 49 tahun 2024. ***

Sentimen: positif (100%)