Sentimen
Negatif (98%)
29 Apr 2024 : 11.35
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya

29 Apr 2024 : 18.35 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya
Jakarta -

KPK menetapkan 2 tersangka baru di kasus korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya. Penetapan tersangka itu adalah pengembangan dalam perkara yang ada.

"Untuk Amarta Karya, betul kami mengkonfirmasi sudah mengecek bahwa ada penetapan tersangka baru," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (29/4/204).

"(Kasus) masih sama, pengembangan, dua orang (tersangka)," tambahnya.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ali belum bisa merincikan nama-nama pihak yang dijadikan tersangka baru tersebut. Ali mengatakan akan mengumumkan nama tersangka yang dimaksudkan setelah penyidikan selesai.

"Tapi nama-namanya sekali lagi, kami belum bisa umumkan," ucapnya.

Diketahui, KPK lebih dulu memproses hukum Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Proyek fiktif itu diduga merugikan negara sekitar Rp 46 miliar rupiah.

Dalam penyidikan, KPK menemukan ada 60 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya. Uang dari pembayaran proyek fiktif itu lalu digunakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna untuk kepentingan pribadi.

KPK juga telah menetapkan Catur sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Catur diduga secara sengaja menyembunyikan uang hasil korupsinya ke bentuk lain.

(ial/aud)

Sentimen: negatif (98.4%)