Sentimen
Positif (95%)
29 Apr 2024 : 08.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Fantastsi! Segini Besaran Gaji ke 13 Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amien, Nominalnya Bikin Melongo

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

29 Apr 2024 : 08.30
Fantastsi! Segini Besaran Gaji ke 13 Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amien, Nominalnya Bikin Melongo

 

LENGKONG - AYOBANDUNG.COM - Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amien masuk dalam kategori sebagai penerima Gaji ke 13.

Ketentuan mengenai pemberian Gaji ke 13 untuk Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amien itu diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024.

Disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 Huruf e jika Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amien merupakan penerima Gaji ke 13.

Ada 5 komponen dalam Gaji ke 13 yang didapatkan oleh Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amien.

Baca Juga: Bikin Iri! Gaji ke 13 TNI Pangkat Ini Nominalnya Fantastis, Ada 4 Komponen di Dalamnya

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja

Gaji poko presiden sendiri adalah Rp 30,24 juta sebab ia mendapatkan 6 x dari gaji tertinggi dari pejabat tinggi negara lainya sebagimana diatur dalam PP nomor 75 tahun 2000.

Gaji tertinggi pejabat negara adalah Rp5,04 juta jika dikali 6 maka nialinya Rp 30,24 juta per bulan.

Baca Juga: Segera Cair! Tunjangan-tunjangan Ini Masuk dalam Gaji ke 13, Nominalnya Auto Bikin Senyum PNS

Sedangkan gaji pokok wakil presiden sendiri adalah mencapai Rp20,16 juta sebab ia mendapatkan 4 x dari gaji tertinggi dari pejabat tinggi.

Besaran tunjangan jabatan diatur dalam Keppres nomor 68 tahun 2001 yakni sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Sedangkan untuk besaran tunjangan jabatan wakil presiden adalah sebesar Rp22 juta per bulan.

Hanya dari kedua komponen itu saja, Presiden Jokwoi sudah mengantongi Gaji ke 13 lebih dari Rp60 juta.

Baca Juga: PNS Golongan Ini Dapat Gaji 13 Plus Tunjangan 770 Ribu, Cek Selengkapnya di Sini!

Sedangkan untuk Gaji ke 13 Wapres maruf Amien sudah mengantongi lebih dari Rp40 juta.

Gaji ke 13 sendiri akan dicairkan paling cepat pada Juni mendatang jika mengacu pada PP Nomor 14 tahun 2024.

Itulah informasi mengenai besaran Gaji ke 13 Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amien yang sangat fantastis sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 Tahun 2024, Minggu 28 April 2024. ***

Sentimen: positif (95.5%)