Sentimen
Positif (100%)
29 Apr 2024 : 07.26
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Grup Musik: APRIL

Sesui PMK Terbaru: Semua Pensiunan akan Dapat Bantuan Rp6 Juta, akan Dicairkan Pada Waktu Berikut ini

29 Apr 2024 : 14.26 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sesui PMK Terbaru: Semua Pensiunan akan Dapat Bantuan Rp6 Juta, akan Dicairkan Pada Waktu Berikut ini

LENGKONG - AYOBANDUNG.COM - Pemerintah telah mengesahkan PMK Terbaru dimana isinya mengatur tentang pemberian bantuan untuk Pensiunan.

Semua pensiunan akan mendapat bantuan dari pemerintah sebanyak Rp6 juta sebagaimana diatur dalam PMK terbaru itu.

PMK terbaru itu sudah disahkan, artinya semua pensiunan wajib mendapatkan bantuan tersebut.

Mengenai kapan waktu pencairan bantuan Rp6 juta itu juga dibahas dalam PMK terbaru itu. Adapun PMK terbaru itu adalah PMK nomor 23 Tahun 2023

Baca Juga: Intip Gaji Pramubakti Seluruh Indonesia Seusai Amanat PMK Nomor 49 Tahun 2024, Paling Tinggi Tembus Rp5 Juta

Termaktub dalam pasal 4 secara jelas disebutkan bahwa semua pensiunan akan diberi bantuan Rp6 juta.

Waktunya sebagimana disebutkan dalam pasal itu adalah pada saat istri pensiunan itu meninggal dunia.

Maka jika itu terjadi pemerintah akan langsung memberikan bantuan tersebut kepada pensiunan.

Selain bantuan Rp6 juta, pemerintah juga akan memberikan sebanyak Rp4 juta untuk para pensiunan.

Itu akan dilakukan pemerintah manakala sang anak pensiunan itu yang meninggal dunia.

Baca Juga: H-3 Pencairan Gaji, PT Taspen Pastikan Kategori Pensiunan PNS Ini Terima Uang Lebih Dulu pada Mei 2024

Sedangkan jika pensiunan itu sendiri yang meninggal dunia maka pemerintah akan memberikan sebesar Rp8 juta untuk ahli waris pensiunan itu.

Pensiunan mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagi orang yang telah mengabdikan diri untuk negara.

Maka dari itu pemerintah tiap bulan akan memberikan gaji atau pensiun poko untuk mereka para pensiunan.

Selain itu, pensiunan juga akan mendapatkan 2 tunjangan dari pemerintah yakni tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Pensiunan bisa hidup dengan cukup dan tak kekurangan dengan adanya gaji pokok serta kedua tunjangan tersebut.

Baca Juga: Resmi Naik 12 Persen, Segini Gaji Pensiunan PNS dan Tunjangannya yang Akan Cair Tanggal 1 Mei Nanti

Mereka bisa menikmati hari tua dengan tenang karena ada jaminan dari negara untuk mereka.

Itulah informasi mengenai pensiunan akan dapat uang Rp6 juta sesuai dengan PMK terbaru sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PMK 23 Tahun 2023, Minggu 28 April 2024. ***

Sentimen: positif (100%)