Sentimen
Positif (86%)
29 Apr 2024 : 05.25
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Pengumuman Waktu Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Akan Dicairkan pada Tanggal Berikut ini

29 Apr 2024 : 12.25 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pengumuman Waktu Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Akan Dicairkan pada Tanggal Berikut ini

LENGKONG - AYOBANDUNG.COM - Penisunan PNS harap catat baik-baik mengenai waktu pencairan Gaji ke 13.

Pemerintah telah memberikan informasi mengenai kapan waktu pencairan gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS.

Jadwal waktu pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS itu sendiri tertuang dalam peraturan terbaru yakni PP Nomor 14 Tahun 2024.

Sebagaimana bunyi pada pasal 12, waktu pencairan Gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS adalah Juni.

Artinya Pensiunan PNS bisa saja akan diberikan di awal atau bisa juga di tengah atau bahakan akhir bulan.

Namun, pemerintah juga memberikan keterangan jika Gaji ke 13 bisa saja tidak cair di Juni melainkan bulan berikutnya.

Tetapi pemerintah akan memastikan bahwa Pensiunan PNS akan tetap dapat Gaji ke 13 meskipun mengalami keterlambatan.

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa jika Gaji ke 13 belum juga dicairkan pemerintah pada bulan Juni maka tetap akan cair di bulan setelahnya.

Jadi, Pensiunan PNS tinggal menunggu saja mengenai pencairan gaji ke 13 itu sendir.

Gaji ke 13 itu sendiri memiliki 4 komponen yaitu sebagai berikut.

1. pensiun pokok

2. tunjangan keluarga

3. tunjangan penghasilan

4. tunjangan pangan

Besaran gaji Pensiunan saat ini setelah mengalami kenaikan adalah sebagai berikut

Khusus untuk Golongan I

a : Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200

b: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300

c: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200

d: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

Khusus untuk Golongan II

a: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900

b: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800

c: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

d: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

Khusus untuk Golongan III

a: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600

b: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200

c: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100

d: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

Khusus untuk Golongan IV

a: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000

b: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800

d: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

e: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100

Itulah informasi tentang jadwal pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 Tahun 2024, pada Minggu 28 April 2024. ***

Sentimen: positif (86.5%)