Sentimen
Negatif (98%)
27 Apr 2024 : 11.26
Informasi Tambahan

BUMN: PT Krakatau Steel

Kab/Kota: Batang, Tiongkok, Serang

Tokoh Terkait

Mendag Memusnahkan Baja Tulang Tak Sesuai SNI Senilai Rp257 Miliar

27 Apr 2024 : 11.26 Views 2

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Mendag Memusnahkan Baja Tulang Tak Sesuai SNI Senilai Rp257 Miliar

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton senilai Rp257,2 miliar yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.

Ia mengatakan pemusnahan terhadap 3,6 juta batang baja tulang, karena menurutnya produk yang tak sesuai standar mutu nasional itu sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.

“Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen,” kata Zulkifli saat peninjauan pemusnahan, di Serang, Banten, Sabtu (27/4/2024), dilansir laman resmi Kemendag.

Selain itu, Mendag juga menjelaskan awal mula temuan produk yang tak sesuai SNI itu berdasarkan pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret lalu. Dari hasil inspeksi, produk yang dihasilkan oleh perusahaan Hwa Hok Steel tak memenuhi standar nasional.

Oleh karena itu, menurut Mendag, penindakan pemusnahan barang, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI, kan bahaya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan selain dapat membahayakan konsumen, produksi baja tulang tak sesuai standar juga bisa merusak perekonomian nasional. Hal tersebut dikarenakan dapat mengganggu produksi dari Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Krakatau Steel.

“Kalau di negara lain industri ini udah ga boleh karena dia akan memberikan polusi yang sangat besar, tapi kita demi investasi begitu masih diperbolehkan, makanya banyak dari Tiongkok yang pindah ke negara kita. Tapi masih melanggar SNI, sehingga bisa mengganggu industri dalam negeri termasuk seperti Krakatau Steel,” ucap Zulkifli. (sya/bil/faz)

Sentimen: negatif (98.5%)