Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Xiaomi
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Peraturan Sri Mulyani Terbaru, Istri PNS Golongan IV Bakal Diberi Rp8 Juta Pakai Syarat Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berdasarkan peraturan terbaru, istri PNS Golongan IV akan mendapat bantuan berupa uang Rp8 juta dari pemerintah.
Negara telah menyiapkan uang tersebut dan akan diberikan kepada istri PNS Golongan IV.
Semua istri PNS Golongan IV baik pusat atau yang di daerah bakal dapat uang Rp8 juta itu dari pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023, dalam peraturan itu disebutkan mengenai uang Rp8 juta untuk istri PNS tersebut.
Negara sengaja membrikan uang tersebut sebagai bantua untuk para istri PNS Golongan IV.
Sebenarnya, tak hanya Golongan IV saja yang mendapatkannya melainkan semua Golongan juga akan dapat uang tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Downgrade Xiaomi HyperOS ke MIUI 14, Panduan Aman dan Cepat
Adapun jadwal waktu pencairannya akan disesuaikan dengan keadaan atau masing-masing kondisi.
Sehingga, belum tentu akan mendapatkan di waktu yang sama, namun istri PNS dijamin akan mendapatkannya jika memenuhi syarat.
Sebagaimana disebutkan dalam PMK itu, uang Rp8 juta itu akan cair bila sang suami meninggal dunia. Hal itu diatur dalam pasal 4 huruf a
Jika PNS meninggal dunia, maka negara akan memberikan uang Rp8 juta kepada ahli warisnya yaitu Istri.
Apabila istri PNS itu sudah tidak ada atau meninggal, maka yang berhak mendapatkan uang tersebut adalah anak sebagai ahli waris.
Namun, jika anak sudah tidak ada, maka yang menerima adalah orang tua PNS itu sendiri.
Baca Juga: Perang Bintang! Ini 12 Bakal Calon Gubernur Jawa Timur 2024, Masing-masing Punya Loyalis Banyak
Dalam PMK itu juga disebutkan jika anak PNS meninggal dunia maka negara akan memberikan sebesar Rp4 juta.
Sedangkan jika Istri PNS itu sendiri yang meninggal dunia maka negara akan memberikan sebanyak Rp6 juta.
Itulah informasi mengenai istri PNS Golongan IV akan dapat uang Rp8 juta dari negara sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PMK Nomor 23 Tahun 2023, Sabtu 27 April 2024. ***
Sentimen: positif (87.7%)