Sentimen
Positif (88%)
28 Apr 2024 : 04.53
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Xiaomi 

Grup Musik: APRIL

Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota RI Setelah Pindah ke IKN, Begini Aturannya dalam UU Baru

28 Apr 2024 : 11.53 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota RI Setelah Pindah ke IKN, Begini Aturannya dalam UU Baru

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Babak baru menanti Jakarta dalam waktu dekat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024.

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan pasal 63 UU DKJ, Jakarta akan tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke IKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 63 UU DKJ dikutip dari laman jdih.setneg.go.id.

Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota RI akan segera dicabut setelah Keppres tersebut dikeluarkan.

Meski tidak lagi menjadi ibu kota, Jakarta akan tetap menjadi daerah otonom setingkat provinsi dengan sebutan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga: Peraturan Sri Mulyani Terbaru, Istri PNS Golongan IV Bakal Diberi Rp8 Juta Pakai Syarat Ini

Pasal 10 ayat (1) UU DKJ menyebutkan bahwa DKJ akan dipimpin oleh seorang gubernur dan wakil gubernur yang dipilih langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dengan masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah"

Selain itu, DKJ juga akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Hal ini mencerminkan peran penting Jakarta dalam kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia meski statusnya sebagai ibu kota sudah berubah.

Dengan adanya UU DKJ yang mengatur secara rinci mengenai status dan peran Jakarta ke depannya, masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi babak baru sejarah kota ini.

Transformasi Jakarta dari ibu kota menjadi pusat ekonomi global tentu akan membawa sejumlah perubahan signifikan yang perlu diantisipasi oleh semua pihak. (*)

Baca Juga: Begini Cara Downgrade Xiaomi HyperOS ke MIUI 14, Panduan Aman dan Cepat

Sentimen: positif (88.9%)