Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Grup Musik: APRIL
Bukan 65 Tahun Lagi, Simak Ini Batas Usia Pensiun PNS Sesuai dengan Aturan Terbaru yang Berlaku
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG - AYOINDONESIA.COM - batas usia pensiun PNS kini bukan 65 tahun lagi sesuai aturan terbaru.
Dalam aturan lama, batas usia pensiun PNS itu ada yang hingga 65 tahun namun dalam aturan terbaru sudah berubah.
Aturan terbaru yang mengatur tentang batas usia pensiun PNS yaitu adalah UU Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam pasal 55 dijelaskan secara rinci mengenai kapan seorang ASN atau PNS itu dipensiunkan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Bisa Terlambat Cair jika Tidak Melakukan Hal Ini, PT Taspen Siapkan Kenaikan Gaji 12 Persen
Huruf a mengatur mengenai batas usia pensiun PNS khusus jabatan manajerial dimana ada 3 jabatan.
Yakni pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Batas usia pensiun mereka yaitu hingga usia 60 tahun, ini merupakan batas usia pensiun paling tua.
Baca Juga: Besaran Gaji 13 Pensiunan 2024 Lengkap, Komponen Utama Pensiunan PNS Golongan I Sampai IV
Sedangkan pada huruf b dijelaskan mengenai batas usia pensiun khusus untuk jabatan non manajerial.
Dimana khusus untuk pejabat pelaksan itu hanya sampai usia 58 tahun saja, setelah lewat di usia itu maka mereka akan dipensiunkan.
Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji atau uang pensiun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Sujud Syukur! Pensiunan PNS RESMI Terima Rp3,8 Juta dari Pemerintah, Segera Dikirim Pada...
Besarannya tentu disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan mereka masing-masing sebagai berikut.
Golongan I
I a : berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp1.962.200
I b: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp2.077.300
I c: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp2.165.200
I d: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp2.256.700
Baca Juga: PT Taspen Cairkan Tunjangan Pensiunan PNS Sebanyak 3 Kali, Dijamin Makmur Usai Naik 12 Persen
Golongan II
II a: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp2.833.900
II b: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp2.953.800
II c: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp3.078.700
II d: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp3.078.700
Golongan III
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Gaji ke 13 Pensiunan dan Penerima Pensiun Sebentar Lagi Ditransfer, Segini Jumlahnya
III a: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp3.558.600
III b: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp3.709.200
III c: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp3.866.100
III d: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp4.029.600
Golongan IV
IV a: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp4.200.000
IV b: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp4.377.800
Baca Juga: Maaf! Pensiunan PNS Golongan IV Tidak Bisa Dapatkan Pencairan Gaji Sebesar Rp 4,9 Juta pada Bulan Mei Jika Belum Lakukan Ini
III d: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp4.029.600
IV e: berkisar antara Rp1.748.100 hingga dengan Rp4.957.100
Itulah informasi mengenai batas usia penisun PNS dimana bukan lagi 65 tahun sebagaimana aturan terbaru seperti dikutip Ayobandung.com dari UU Nomor 20 Tahun 2023, Jumat 26 April 2024. ***
Sentimen: positif (65.3%)