Sentimen
Negatif (84%)
27 Apr 2024 : 22.32
Informasi Tambahan

BUMN: PT Krakatau Steel

Kab/Kota: Batang, Serang

Tokoh Terkait

Baja Tulang Tak Sesuai SNI Senilai Rp257 Miliar Dimusnahkan

27 Apr 2024 : 22.32 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Baja Tulang Tak Sesuai SNI Senilai Rp257 Miliar Dimusnahkan

FAJAR.CO.ID, BANTEN -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan 27.078 ton produk baja tulangan beton tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp257.237.836.978, diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel di Cikande, Serang, Banten.

Pemusnahan terhadap 3,6 juta batang baja tulang dilakukan karena produk tersebut sangat berbahaya jika digunakan dalam konstruksi.

"Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen," kata Mendag saat peninjauan pemusnahan, di Serang, Banten, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Mendag menjelaskan bahwa temuan produk tidak sesuai SNI berasal dari pengawasan khusus oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret.

Hasil inspeksi menunjukkan bahwa produk Hwa Hok Steel tidak memenuhi standar nasional. Oleh karena itu, tindakan pemusnahan barang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mendag menegaskan perlunya penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dalam memproduksi barang tidak sesuai SNI karena berpotensi membahayakan konsumen.

Selain itu, produksi baja tulangan yang tidak sesuai standar juga dapat merusak perekonomian nasional dengan mengganggu produksi BUMN seperti Krakatau Steel.

Mendag menyatakan bahwa praktik industri yang tidak memenuhi standar tidak hanya membahayakan konsumen tetapi juga berpotensi merusak industri dalam negeri, termasuk perusahaan seperti Krakatau Steel.(*)

Sentimen: negatif (84.2%)