Sentimen
Negatif (98%)
27 Apr 2024 : 16.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cianjur, Pademangan, Pademangan Timur

Polres Cianjur Gencar Tangkap Pelaku Pembuat Situs Judi Online, Satu Orang Ditangkap

27 Apr 2024 : 23.15 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Polres Cianjur Gencar Tangkap Pelaku Pembuat Situs Judi Online, Satu Orang Ditangkap

CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Seorang pemuda, AMS (20) diduga tidak bekerja sendirian dalam menjalankan kejahatan penjualan situs judi online, Polres Cianjur akan melakukan pengembangan.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, AMS merupakan pelaku pembuat situs judi online lalu menjual ke masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kelompok atau tim dari pelaku yang terlibat dalam kasus pidana perjudian online,” tutur AKBP Azhari Kurniawan pada wartawan, Jumat 25 April 2024.

Baca Juga: Hindari Korban Jiwa dari Pergerakan Tanah, Warga Dua Kampung di Cianjur Diungsikan

Pelaku yang diciduk anggota Saterskrim Polres Cianjur di kediamannya di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak berkeja sendirian, tetapi mengajak rekan-rekannya sehingga membentuk kelompok dalam membuat situs website judi online itu. 

AMS dan kelompoknya kemudian menjual situs tersebut dengan cara mempromosikan lewat akun media sosial. 

“Pelaku dan rekannya sebagai pembuat situs judi online mendapat upah 10 persen dari hasil penjualan di media sosial, sekitar Rp4 juta hingga Rp10 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Polres Cianjur Tangkap Hacker Penjebol Situs Judi Online Blokiran Kemenkoinfo, Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 303 ayat 1.

"Tercatat pasal KHUP dengan ancaman  penjara paling lama 3 tahun dan atau denda 10 miliar," tandasnya.

Sentimen: negatif (98.8%)