Sentimen
Netral (44%)
27 Apr 2024 : 14.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Serang

Tokoh Terkait

40 Perusahaan China Produksi Baja Ilegal di Indonesia, Lukman Simandjuntak Soroti Pengawasan Pemerintah

27 Apr 2024 : 14.57 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

40 Perusahaan China Produksi Baja Ilegal di Indonesia, Lukman Simandjuntak Soroti Pengawasan Pemerintah

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Puluhan perusahaan China melakukan produksi baja tak sesuai standar di Indonesia. Hal itu disoroti Pegiat Media Sosial Lukman Simandjuntak.

“Baja tak sesuai mutu diproduksi 40 pabrik asal China, yang beroperasi di Indonesia dengan alasan investasi,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Sabtu (27/4/2024).

Ia menyoroti bagaimana pengawasan pabrik-pabrik tersebut. Sehingga 40 perusahaan tak terdeteksi.

“Pengawasannya bagaimana sih, kok sampai-sampai bisa mencapai 40 perusahaan?” ucapnya.

Terkuaknya pabrik asal China yang memproduksi baja tidak sesuai dtandar mulanya diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Ia bahkan memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 27.078 ton atau senilai Rp257.237.836.978 yang diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel, di Cikande, Serang, Banten.

Ia mengatakan pemusnahan itu dilakukan pihaknya terhadap 3,6 juta batang baja tulang, karena menurutnya, produk yang tak sesuai standar mutu nasional itu sangat membahayakan konsumen bila sampai dipakai untuk konstruksi.

"Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen," kata Mendag saat peninjauan pemusnahan, di Serang, Banten, Jumat.

Mendag Zulhas menjelaskan awal mula temuan produk yang tak sesuai SNI itu berdasarkan pengawasan khusus dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret lalu. Dari hasil inspeksi, produk yang dihasilkan oleh perusahaan Hwa Hok Steel tak memenuhi standar nasional.

Oleh karena itu, menurut Mendag, penindakan pemusnahan barang, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI, kan bahaya," kata dia lagi.
(Arya/Fajar)

Sentimen: netral (44.4%)