Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Xiaomi
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Cianjur
Gaji ke 13 PNS Kategori ini Cuma Cair 80 Persen, Peraturannya Sudah Disahkan Pemerintah
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG -AYOBANDUNG.COM -- Gaji ke 13 untuk PNS kategori ini tidak akan cair 100 persen melainkan hanya 80 persen saja.
Ketentuan mengenai pencairan Gaji ke 13 untuk PNS kategori ini hanya 80 persen saja sudah diatur dalam peraturan terbaru.
Pemerintah belum lama ini telah mengesahkan peratura tentang Gaji ke 13 dimana didalamnya ada PNS yang cuma dapat 80 persen saja.
Adapun peraturan itu tertuang dalam PP Nomor 14 tahun 2024, dimana disebutkan dalam Pasal 7 bahwa ada kategori PNS yang hanya dapat 80 persen saja.
Adapun kategori tersebut yakni untuk kategori Calon PNS. Namun 80 persen itu hanya untuk gaji pokoknya saja.
Berbeda dengan PNS dimana mereka akan mendapatkan gaji full 100 persen. gaji sendiri merupakan bagian dari komponen Gaji ke 13.
Baca Juga: Khusus Guru PNS, Segini Besaran Gaji ke 13 Kalian Sesuai PP 14 Tahun 2024, Nilainya Sangat Besar
Nantinya, para Calon PNS ini akan menerima beberapa komponen lainnya. Ada 5 komponen yaitu sebagai berikut.
1. Gaji pokok 80 persen
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Baca Juga: Polres Cianjur Gencar Tangkap Pelaku Pembuat Situs Judi Online, Satu Orang Ditangkap
Gaji PNS sendiri yaitu sebagai berikut sebagaimana diatur dalam peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Golongan I
IA: mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
IB: mulai dari Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
IC: mulai dari Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
ID: mulai dari Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400.
Baca Juga: Xiaomi Mi Mix Alpha, Smartphone Layar Keliling Termahal Harga Fantastis Rp40 Juta
Golongan II
IIA: mulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400
IIB: mulai dari Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
IIC: mulai dari Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
IID: mulai dari Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
Baca Juga: [LIPSUS] Atasi Pungli, Destinasi Wisata Mesti Berdayakan Warga Lokal
IIIB: mulai dari Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
IIIC: mulai dari Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
IIID: mulai dari Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
IVB: mulai dari Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
IVC: mulai dari Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400
IVD: mulai dari Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
IVE: mulai dari Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200
Itulah info terbaru jika akan ada PNS yang hanya menerima Gaji ke 13 sebesar 80 persen saja seperti dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 Tahun 2024, Jumat 26 APril 2024. ***
Sentimen: positif (92.8%)