Ketua KPU RI Bantah 2 Anggotanya Kader Aktif Partai Gerindra dan PBB
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari membantah dua anggotanya merupakan kader Partai Gerindra dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Hal itu disampaikan Ketua KPU memberikan tanggapan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 19-PKE-DKPP/I/2024.
Diketahui, Nus Wakerkwa mengadukan Natalius Tabuni dan Henky Tinal selaku Ketua KPU dan anggota KPU Kabupaten Puncak, Papua.
Keduanya dinilai tak layak menjadi penyelenggara pemilu lantaran diduga sebagai kader aktif partai politik. Natalius diduga adalah kader PBB, sedangkan Henky diduga kader Partai Gerindra.
“Kami ingin memastikan bahwa saudara teradu 4 (Natalius) dan teradu 5 (Henky), kalau kita periksa di dalam Sipol sebagaimana bukti T6, yang bersangkutan bukan anggota parpol,” kata Hasyim dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2024).
Bahkan, kata dia, Henky Tinal masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Puncak ketika mendaftar sebagai anggota KPU Kabupaten Puncak.
Hasyim menjelaskan pada halaman 7 pengaduan, terdapat tabel nama-nama anggota penyelenggara pemilu yang dianggap tidak memenuhi syarat. Namun, dia menyebut nama Natalius dan Henky tidak ada dalam daftar.
“Padahal kalau kita periksa di dalam pengaduan teradu terutama di halaman 7 angka 7, itu ada tabel nama-nama orang yang dianggap tidak memenuhi syarat. Di dalam nama-nama itu tidak ada sama sekali nama teradu 4 (Natalius) dan teradu 5 (Henky),” ucapnya.
Dia menambahkan pada halaman 10 dokumen pengaduan juga tidak ada nama Natalius dan Henky sebagai pihak yang tidak memenuhi syarat keanggotaan KPU.
“Di halaman 10 pada angka 17 itu disebutkan 5 nama calon anggota KPU Puncak yang dinyatakan lolos tes kesehatan, wawancara, yang seharusnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Dan di dalam nama-nama tersebut, di dalam tabel ada 5 nama, dan 5 nama itu kalau kita periksa juga tidak ada sama sekali teradu 4 dan 5,” beber Hasyim.
Sementara itu, Natalius berdalih bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya pada keanggotaan partai berbeda dengan NIK aslinya.
“Saya punya NIK lain dan keanggotaan partai itu NIK-nya lain,” ucap Natalius dalam sidang.
Dia menegaskan NIK aslinya itu tidak terdaftar di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
“Saya punya satu KTP? Tapi terdapat bahwa pengajuan yang diajukan di dalam KTA (kartu tanda anggota) itu NIK-nya lain, dan saya punya NIK yang aslinya lain. Maka NIK yang asli ini tidak terdaftar dalam Sipol,” tandas Natalius. (saa/iwh)
Sentimen: positif (61.5%)