Sentimen
Positif (65%)
27 Apr 2024 : 11.48
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Tokoh Terkait

Cair 1 Mei 2024, Segini Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV

27 Apr 2024 : 18.48 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Cair 1 Mei 2024, Segini Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pensiunan PNS seluruh golongan akan segera mendapatkan kabar baik dari pemerintah.

Kabar baik bagi pensiunan PNS ini berupa gaji dan tunjangan yang akan dicarikan pada 1 Mei 2024 mendatang.

Artinya, kurang dari 1 minggu lagi, para pensiunan PNS ini akan segera menikmati gaji dan tunjangan bulanan yang akan dicairkan oleh PT Taspen.

Baca Juga: Gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Segera Cair, Nominalnya Bikin Dompet Makin Tebal

Sebagai informasi, pensiunan PNS menerima gaji dan tunjangan dengan nominal yang berbeda-beda setiap bulannya.

Hal ini disesuaikan dengan golongan yang dimiliki oleh masing-masing pensiunan PNS. Semakin tinggi golongan, maka semakin tinggi pula nominal gaji yang diterima.

Perlu diketahui bahwa dalam menerima gaji bulanan pada 1 Mei 2024 ini, ada 3 komponen yang siap diterima oleh pensiunan PNS semua golongan.

Ada gaji pokok bulanan, tunjangan pangan (tunjangan beras), serta tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) dengan maksimal 2 orang anak.

Baca Juga: Estimasi Gaji ke 13 Pensiunan PNS Golongan II dan III yang akan Dikirim PT Taspen

Untuk gaji pokok bulanan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut bagi setiap golongan pensiunan PNS.
1. Gaji pokok pensiunan PNS golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

2. Gaji pokok pensiunan PNS golongan II

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Segera Dicairkan PT Taspen, Segini Besarannya Berdasarkan Peraturan Terbaru

Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

3. Gaji pokok pensiunan PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

4. Gaji pokok pensiunan PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.20.0000
Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Baca Juga: Selamat! Uang Pensiunan PNS Resmi Bertambah, PT Taspen Akan Salurkan Tunjangan Segini di Mei

Sementara itu untuk nominal tunjangan pensiunan PNS yang akan cair pada 1 Mei 2024 dapat dirincikan sebagai berikut.

1. Tunjangan pangan

Tunjangan pangan atau tunjangan beras bagi pensiunan PNS akan diberikan oleh pemerintah dalam bentuk uang rupiah.

Uang rupiah ini setara dengan 10 kilogram beras yang memiliki harga satuan Rp7.240 per kilogram.

Sehingga, para pensiunan PNS akan menerima tunjangan pangan sebesar Rp72.420 per bulan.

2. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Bukan Cagub! Inilah Jabatan Baru Ridwan Kamil dalam PSN, Sebut 2 Tugas Penting Ini

Tunjangan keluarga ini diberikan untuk suami atau istri dan anak dari seorang pensiunan PNS. Adapun maksimal jumlah anak yang berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya adalah sebanyak 2 orang.

Besaran tunjangan keluarga untuk pasangan pensiunan PNS adalah sebanyak 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan untuk anak, tunjangan yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok para pensiunan PNS.

Itulah informasi mengenai nominal gaji dan tunjangan pensiunan PNS golongan I, II, III dan IV yang akan cair pada 1 Mei 2024 mendatang. Semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (65.3%)