Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bikin Iri! Gaji ke 13 TNI Pangkat Ini Nominalnya Fantastis, Ada 4 Komponen di Dalamnya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain PNS, Anggota TNI merupakan salahsatu kelompok yang akan mendapatkan Gaji ke 13.
Pemberian Gaji ke 13 untuk Anggota TNI akan berbarengan kat dan dengan PNS dan kelompok lainnya.
Besaran Gaji ke 13 Anggota TNI akan berbeda-beda tergantung pangkat dan jabatannya masing-masing.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 ada 4 komponen dalam Gaji ke 13 untuk Anggota TNI, berikut apa saja komponen tersebut.
1. Gaji pokok TNI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2024 berikut ini besaran Gaji Pokok Anggota TNI sesuai dengan pangkat dan jabatannya.
Baca Juga: Siapa yang Dipilih Gerindra untuk Pilgub Jabar 2024, Ridwan Kamil atau Dedi Mulyadi?
Golongan I: Tamtama
Prajurit Dua: Rp1.775.000 sampai dengan Rp2.741.300
Prajurit Satu: Rp1.830.500 sampai dengan Rp2.827.000
Prajurit Kepala: Rp1.887.800 sampai dengan Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800 sampai dengan Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700 sampai dengan Rp3.100.700
Baca Juga: Dari MRT hingga JIS, Proyek Anies Baswedan Bisa Mulus Dikerjakan Ketika di DKI Jakarta, Ini Rahasianya
Kopral Kepala: Rp2.070.500 sampai dengan Rp3.197.700
Golongan II: Bintara
Sersan Dua: Rp2.272.100 sampai dengan Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100 sampai dengan Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400 sampai dengan Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000 sampai dengan Rp4.095.200
Baca Juga: Usai Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Tom Lembong Sebut Agenda Gerakan Perubahan Harus Berlanjut, Ini Alasannya!
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 sampai dengan Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 sampai dengan Rp4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp2.954.200 sampai dengan Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600 sampai dengan Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900 sampai dengan Rp5.163.100
Golongan IV
Baca Juga: Jalan Braga Tanpa Kendaraan, Dishub Kota Bandung Siapkan Kantung Parkir Cadangan
Perwira Menengah
Mayor: Rp3.240.200 hingga Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500 hingga Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000 hingga Rp5.663.000
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800 sampai dengan Rp5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000 sampai dengan Rp6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800 sampai dengan Rp6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400 sampai dengan Rp6.405.500
2. tunjangan keluarga
Selain gaji pokok, anggota TNI juga akan mendapatkan tunjangan keluarga, untuk jumlahnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. tunjangan pangan
Selain gaji pokok, anggota TNI juga akan mendapatkan tunjangan pangan, untuk jumlahnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; atau kelas jabatannya
Selain gaji pokok, anggota TNI juga akan mendapatkan tunjangan tunjangan jabatan atau tunjangan umum; atau kelas jabatannya, untuk jumlahnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pencairan Gaji ke 13 sebagaimana informasi yang beredar adalah bulan Juni mendatang.
Itulah informasi komponen Gaji ke 13 untuk anggota TNI sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 14 Tahun 2024. ***
Sentimen: netral (61.5%)