Sentimen
Negatif (100%)
25 Apr 2024 : 18.35
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Senayan, Solo

Tokoh Terkait

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

26 Apr 2024 : 01.35 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Terima Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perdata yang dilayangkan Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hasilnya, majelis hakim memutus tidak menerima gugatan tersebut.

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan, menyatakan sebenarnya ada tiga gugatan yang mengganggu kliennya. Satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tuduhan politik dinasti, dan satu lagi di PN Jakpus soal ijazah palsu.

"Pertama, gugatan di PTUN itu menyangkut perkara di mana ada tuduhan dinasti politik. Putusan ini sudah dilakukan dan dibuatkan di PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu membuktikan persoalan dinasti politik tidak pernah terbukti di PTUN," ujar Hasto di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Sementara gugatan terkait ijazah palsu Jokowi di PN Jakpus, sambungnya, telah diputus tidak diterima oleh majelis hakim.

"Kedua, hari ini, Kamis, 25 April 2024, telah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan gugatan terhadap Bapak Jokowi, dan KPU dan beberapa tergugat. Gugatan tersebut juga oleh Pengadilan Negeeri Jakarta Pusat tidak diterima," kata Otto.

Satu gugatan lagi terkait ijazah palsu Jokowi masih berjalan di PN Jakpus. Melihat hasil sebelumnya, dia juga yakin majelis hakim akan memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.

"Menyebut seorang Presiden Republik Indonesia yang sudah menjabat sekian tahun masih dituduh menggunakan ijazah palsu itu kan tidak baik,” kata Otto.

Adapun Eggi Sudjana mewakili Bambang Tri Mulyono dalam gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi.

Menurutnya, pidana yang telah dijatuhkan terhadap Bambang Tri seharusnya membuka mata publik bahwa tuduhan terhadap Presiden tidaklah benar.

"Saya imbau semua pihak untuk bisa menghormati hukum dan jangan lagi ada orang-orang yang menuduh dinasti politik dan menuduh Pak Jokowi memiliki ijazah palsu," tegas Otto.

Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.

Sentimen: negatif (100%)