Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Dinyatakan Terbukti Beri Suap, Eks Bupati Muna Cuma Divonis 3 Tahun Penjara
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bersalah karena memberikan suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayahnya. Rusman Emba divonis tiga tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Mejlis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Majelis juga memberikan pidana denda Rp200 juta ke Rusman. Hukuman penjaranya akan ditambah tiga bulan jika uang itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Vonis itu dinilai pantas untuk Rusman. Pertimbangan meringankan dalam kasus ini yakni Rusman memiliki keluarga. Lalu, dia juga dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan jasa Rusman membangun membangun Muna menjadi lebih baik dengan sejumlah proyek. Pertimbangan memberakan dalam kasus ini yakni Rusman dinilai tidak membantu pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Pejabat dinilai wajib menjadi contoh baik di wilayahnya. “Terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya,” ujar Eko. Hukuman untuk Rusman lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta vonis penjara selama tiga tahun lima bulan untuk mantan bupati Muna itu. Pidana dendanya pun lebih ringan. Jaksa sejatinya meminta dia diwajibkan membayar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bersalah karena memberikan suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di wilayahnya. Rusman Emba divonis tiga tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Ketua Mejlis Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024.
Majelis juga memberikan pidana denda Rp200 juta ke Rusman. Hukuman penjaranya akan ditambah tiga bulan jika uang itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Vonis itu dinilai pantas untuk Rusman. Pertimbangan meringankan dalam kasus ini yakni Rusman memiliki keluarga.
Lalu, dia juga dinilai sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan jasa Rusman membangun membangun Muna menjadi lebih baik dengan sejumlah proyek.
Pertimbangan memberakan dalam kasus ini yakni Rusman dinilai tidak membantu pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Pejabat dinilai wajib menjadi contoh baik di wilayahnya.
“Terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya,” ujar Eko.
Hukuman untuk Rusman lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta vonis penjara selama tiga tahun lima bulan untuk mantan bupati Muna itu.
Pidana dendanya pun lebih ringan. Jaksa sejatinya meminta dia diwajibkan membayar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)
Sentimen: negatif (94.1%)