Sentimen
Negatif (100%)
25 Apr 2024 : 14.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Bunuh Keponakan di Tangerang, Tante Ini Bikin Skenario Korban Pencurian

25 Apr 2024 : 21.09 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Bunuh Keponakan di Tangerang, Tante Ini Bikin Skenario Korban Pencurian

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap wanita berinisial LN (40), setelah membunuh bocah berinisial EV berusia 7 tahun yang merupakan ponakannya sendiri di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi keji itu terjadi pada Senin (22/4/2024) malam. Pelaku juga berupaya untuk menghilangkan jejak dengan membuat skenario.

“Lalu (LN) berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya,” kata Zain, Kamis (25/4/2024).

Kepada polisi, LN mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban dengan menggunakan bantal.

“LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit,” ujar dia.

LN berdalih tega menghabisi nyawa EV, lantaran sakit hati terhadap ibu korban yang tidak meminjamkan uang sebesar Rp300 ribu.

“LN tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis, karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya itu,” ungkap dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan,” sambung dia.

Lebih jauh, saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” jelas dia.

Sentimen: negatif (100%)