Sentimen
Negatif (79%)
25 Apr 2024 : 22.22
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Mantan Penyidik KPK Kecam Pimpinan KPK atas Laporan Internal Dewas: Agak Laen Memang

26 Apr 2024 : 05.22 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Mantan Penyidik KPK Kecam Pimpinan KPK atas Laporan Internal Dewas: Agak Laen Memang

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Harahap, memberikan reaksi tajam terhadap pimpinan KPK Nurul Ghufron yang dilaporkan telah melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut Yudi, berita ini tidak mencerminkan prestasi dalam memberantas korupsi, melainkan menunjukkan konflik internal yang memalukan.

"Berita dari KPK lagi tapi bukan prestasi memberantas korupsi, malah cakar cakaran di dalam, memalukan," ujar Yudi dalam keterangannya di aplikasi X @yudiharahap46 (25/4/2024).

Yudi juga menyayangkan bahwa laporan internal seperti ini dapat memicu reaksi berbahaya, seperti pembubaran atau peleburan KPK.

"Inimah malah internal KPK pada mancing reaksi pembubaran atau setidaknya peleburan KPK," sebutnya.

Dengan blak-blakan, Yudi mengungkapkan bahwa hal tersebut dapat terjadi jika kelakuan di dalam KPK tidak terkontrol dengan baik.

"Kalau kelakuan makin kemari makin ke sana, agak laen memang dari nilai antikorupsi," tandasnya.

Pernyataan Yudi Harahap mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap KPK, serta menegaskan bahwa konflik internal hanya akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Nurul Ghufron, melaporkan salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Dewan Pengawas itu sendiri. Anggota Dewas KPK tersebut dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron menjelaskan bahwa tindakan pelaporan ini dilakukan sebagai kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Dewas KPK.

Menurutnya, upaya ini penting untuk menjaga integritas dan independensi lembaga antikorupsi tersebut.

Ghufron menjelaskan bahwa tindakan pelaporan ini dilakukan sebagai kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku di Dewas KPK.

Menurutnya, upaya ini penting untuk menjaga integritas dan independensi lembaga antikorupsi tersebut.

Lebih lanjut, Ghufron mengungkap bahwa anggota Dewas KPK yang tidak disebutkan namanya tersebut diduga melakukan permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, yang dianggapnya dilakukan di luar wewenang Dewas.

Tindakan tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di dalam Dewas KPK.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (79.8%)