Gibran Bakal Evaluasi Data KIS-KIP untuk Program Makan Siang dan Minum Susu Gratis
Liputan6.com Jenis Media: News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029.
Hal ini berdasarkan Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dalam Pemilu 2024 ini, Prabowo dan Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Reeporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: positif (40%)