Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Setor Rp2,1 Miliar ke Kas Negara
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp2,1 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan pidana denda dan pengganti dari sejumlah narapidana kasus rasuah. "Telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi. Besar setoran adalah Rp2,1 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pidana denda dan pengganti untuk Trisna, Wahyudi, dan Elly kini dinyatakan lunas. Lembaga Antirasuah akan menagih kekurangan bayar pidana denda dan pengganti kepada Itong sesuai vonis dalam kasusnya. "Itong Isnaini masih pembayaran cicilan pertama," ujar Ali. KPK menegaskan penagihan uang denda dan pengganti ini akan terus digencarkan. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang sudah terjadi. "Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap," tutur Ali.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp2,1 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan pidana denda dan pengganti dari sejumlah narapidana kasus rasuah."Telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi. Besar setoran adalah Rp2,1 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pidana denda dan pengganti untuk Trisna, Wahyudi, dan Elly kini dinyatakan lunas. Lembaga Antirasuah akan menagih kekurangan bayar pidana denda dan pengganti kepada Itong sesuai vonis dalam kasusnya.
"Itong Isnaini masih pembayaran cicilan pertama," ujar Ali.
KPK menegaskan penagihan uang denda dan pengganti ini akan terus digencarkan. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.
"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)
Sentimen: negatif (99.5%)