Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
PAN Ingatkan PDIP, Putusan MK Bersifat Final
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) diingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersifat final. Upaya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat. "(Putusan MK) kemarin artinya itu puncak dari segala kontestasi Pemilu 2024," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Yandri mengatakan gugatan soal tahapan pemilu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan gugatan soal pelanggaran pemilu adalah kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Persoalan yang menyangkut kecurangan ada jalurnya semua. Puncaknya itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45 ada di MK," ujar dia. Yandri menegaskan MK adalah peradilan pertama dan terakhir. Artinya, bersifat final dan mengikat. "Tidak ada upaya hukum lain setelah MK memutuskan atau menolak gugatan. Hari ini KPU menetapkan pemenangnya Prabowo-Gibran," jelas anggota Komisi VIII DPR itu. PDIP menilai MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. PDIP akan menggugat hasil pilpres ke PTUN.
Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) diingatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersifat final. Upaya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat."(Putusan MK) kemarin artinya itu puncak dari segala kontestasi Pemilu 2024," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Yandri mengatakan gugatan soal tahapan pemilu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan gugatan soal pelanggaran pemilu adalah kewenangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Persoalan yang menyangkut kecurangan ada jalurnya semua. Puncaknya itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 45 ada di MK," ujar dia.
Yandri menegaskan MK adalah peradilan pertama dan terakhir. Artinya, bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada upaya hukum lain setelah MK memutuskan atau menolak gugatan. Hari ini KPU menetapkan pemenangnya Prabowo-Gibran," jelas anggota Komisi VIII DPR itu.
PDIP menilai MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan benteng demokrasi. PDIP akan menggugat hasil pilpres ke PTUN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)
Sentimen: netral (79.9%)