Tim Hukum 02 Temui Prabowo Subianto Hari Ini 23 April, Bahas Apa?

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

24 Apr 2024 : 21.49
Tim Hukum 02 Temui Prabowo Subianto Hari Ini 23 April, Bahas Apa?

PIKIRAN RAKYAT - Tim hukum 02 akan menemui Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, hari ini Selasa, 23 April 2024. Rencana pertemuan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid.

“Sesuai jadwal hari ini tim hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim bertemu Prabowo,” kata Fahri kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.

Dalam pertemuan itu, kata Fahri, pihaknya akan melaporkan ke Prabowo mengenai putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa,” tutur Fahri.

Tidak hanya itu, tim hukum juga bakal meminta arahan-arahan selanjutnya dari Prabowo. Akan tetapi, belum diketahui apakah Gibran akan hadir dalam pertemuan malam nanti.

“Kami juga akan bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029, selanjutnya tim hukum juga tentunya akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih Pak Prabowo kepada tim hukum,” ujar Fahri.

Gugatan 01 dan 03 Ditolak

MK menyatakan menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin, 22 April 2024.

Pada kesempatan ini, majelis hakim hanya mengucapkan putusan. Karena, dalil-dalil yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud hampir sama dengan yang disampaikan kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHPU Anies-Cak Imin terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

“Mahkamah berkesimpulan. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah. Serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Suhartoyo,

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya menambahkan.

Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan semua dalil hukum yang disampaikan tim hukum Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum. Di antaranya, yakni soal intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.***

Sentimen: negatif (99.2%)