Sentimen
Negatif (100%)
24 Apr 2024 : 21.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Siasat Tante Pembunuh Sembunyikan Emas Ponakan Biar Dikira Korban Pencurian

25 Apr 2024 : 04.20 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Siasat Tante Pembunuh Sembunyikan Emas Ponakan Biar Dikira Korban Pencurian
Tangerang -

Polisi mengungkapkan wanita inisial LN (40), tante pembunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang, menyembunyikan perhiasan emas korban. LN menyembunyikan itu agar keponakannya dikira korban pencurian.

"Berupaya untuk menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi, agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Saat diinterogasi, LN mengakui perbuatan kejinya tersebut. Wanita LN tega membunuh ponakannya dengan cara dibekap selama 10 menit hingga meregang nyawa.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit," imbuhnya.

Jasad Korban Disimpan di Tempat Dupa

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan LN membunuh keponakannya itu pada Senin (22/4) malam. LN menyembunyikan jasad korban di balik terpal di dekat rumah korban.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," jelas Zain.

Saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTVdi sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang," jelas Zain.

Saat ini LN telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

(mea/dhn)

Sentimen: negatif (100%)