Sentimen
Negatif (91%)
24 Apr 2024 : 21.21
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Jaksa KPK Akan Panggil Febri Diansyah Dkk ke Sidang SYL

24 Apr 2024 : 21.21 Views 12

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jaksa KPK Akan Panggil Febri Diansyah Dkk ke Sidang SYL

Jakarta -

Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih berlanjut. Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk yang merupakan mantan tim kuasa hukum SYL ke persidangan.

"Kalau pertanyannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu. Karena kan yang manggil bukan hanya tim penasehat hukum di penyelidikan, kemarin timnya yang sidang sekarang pun ya, timnya si Pak Djamaludin kan juga manggil juga, tapi di tahap penyidikan. Artinya kan ada upaya-upaya untuk, kita belum tahu apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak si yang dipanggil itu kan menyebut ada untuk tidak membuka seterang-terangnya, tidak usah memberikan informasi, gitu," kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Meyer mengatakan Febri dkk dipanggil ke sidang SYL terkait dugaan mempengaruhi dan mengarahkan saksi. Dia mengatakan jaksa KPK akan mencocokan dan mengkonfirmasi itu ke saksinya lainnya dalam persidangan kasus korupsi di Kementan tersebut.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz. Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji dan Karina ya, ada beberapa orang lah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan. Menanya apa yang diterangkan kalau ditanya, tidak ditanya tidak usah dijelaskan dan sebagainya, kan begitu. Nah tentu ini kita akan cocokan dengan keterangan saksi lainnya, khususnya yang nama disebut timnya Mas Febri itu dan memang di berkas perkara mereka sudah ada sebagai saksi," tuturnya.

Dia juga menyinggung dokumen legal opinion (LO) milik tim pengacara SYL yang ditemukan KPK saat penggeledahan kasus tersebut. Dia mengatakan hal itu juga akan didalami ke Febri dkk saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

"Timnya karena kan juga sudah menjadi barang bukti yang dibikin oleh mereka ya, semacam pendapat hukum itu sudah disita juga itu ditemukan, legal opinionnya dan itu nanti kita lihat lah kok bisa, baru tahap penyelidikan sudah, begitu detail, kan nanti kita tanya apakah betul bocor, kalau bocor dari siapa, kan gitu. Waktu itu saksi masih sedikit yang dipanggil tapi kok legal opinionnya sudah sedetail itu, kan kita juga bisa mempertanyakan nanti, dari mana kalian bisa, sedangkan itu masih penyelidikan. Saksi dipanggil masih sedikit lah, 5-6 orang kok," ujarnya.

Selain itu, Meyer mengatakan jaksa KPK juga akan memanggil Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi ke sidang SYL. Dia mengatakan pihaknya akan berusaha menghadirkan semua saksi yang terkait dengan kasus korupsi di Kementan.

"Kita kan menyesuaikan waktu nih, timeline. Kita lihat hari ini cuma tiga saksi sampai jam berapa ya kan, nanti kita sesuaikanlah kalau memang ada waktunya sebisa mungkin kita hadirkan semua," kata Meyer Simanjuntak.

"Bisa. Sekarang kan terpisah ya, setara menteri ya Bapanas itu ya. Sementara itu yang bisa kita terangkan," imbuhnya.

Dalam perjalanan kasus korupsi SYL, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Ketiganya dicecar soal temuan dokumen KPK saat tim penyelidik rumah dinas SYL. KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri kepada ketiganya selama enam bulan ke depan sejak November 2023.

Sebagai informasi, SYL didakwa menerima melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

(mib/ygs)

Sentimen: negatif (91.4%)