Sentimen
Negatif (100%)
24 Apr 2024 : 15.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Tak Diberi Pinjaman Uang, Tante di Tangerang Habisi Nyawa Keponakannya

24 Apr 2024 : 22.53 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tak Diberi Pinjaman Uang, Tante di Tangerang Habisi Nyawa Keponakannya

Tangerang: LN, 40, tega menghabisi nyawa keponakannya yang masih berusia 7 tahun berinisial EV di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sakit hati lantaran tidak diberi uang pinjaman diduga jadi alasan pelaku tega secara sadis menghabisi nyawa korban. "Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di mana kami menerima laporan masyarakat terkait ditemukan korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu, 24 April 2024. Zain menuturkan, ibu korban berinisial WN menelpon suaminya A, memberitahukan anaknya terlihat terakhir keluar rumah dan bermain pada pukul 07.00 WIB hingga jam 11.30 WIB tidak pulang-pulang.  "Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," jelasnya.   Zain menjelaskan, mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. "Sampai di rumah sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia," ucap dia. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Teluknaga, guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisis CCTV di sekitar lokasi kejadian, pihaknya mencurigai seorang pelaku LN. "Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV disekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," katanya. Menurut Zain, setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi lokasi. "Tujuan pelaku agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya. Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan," ungkapnya. Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Tangerang: LN, 40, tega menghabisi nyawa keponakannya yang masih berusia 7 tahun berinisial EV di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sakit hati lantaran tidak diberi uang pinjaman diduga jadi alasan pelaku tega secara sadis menghabisi nyawa korban.
 
"Peristiwa itu terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di mana kami menerima laporan masyarakat terkait ditemukan korban EV dengan posisi tertutup terpal yang berada tidak jauh dari rumahnya. Dan dilaporkan pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu, 24 April 2024.
 
Zain menuturkan, ibu korban berinisial WN menelpon suaminya A, memberitahukan anaknya terlihat terakhir keluar rumah dan bermain pada pukul 07.00 WIB hingga jam 11.30 WIB tidak pulang-pulang. 
"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban diketemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," jelasnya.
 
Zain menjelaskan, mendapati kondisi anak yang lemas dan tidak bergerak, kedua orang tua korban berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi.
 
"Sampai di rumah sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia," ucap dia.
 
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polsek Teluknaga, guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisis CCTV di sekitar lokasi kejadian, pihaknya mencurigai seorang pelaku LN.
 
"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV disekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LN yang merupakan tante dari korban, Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang," katanya.
 
Menurut Zain, setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi lokasi.
 
"Tujuan pelaku agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya. Untuk motif sementara didapatkan, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan," ungkapnya.
 
Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WHS)

Sentimen: negatif (100%)