Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Institusi: UGM, Universitas Andalas, Universitas Diponegoro
Kab/Kota: Semarang, Yogyakarta, Solok, Paris, Pangkal Pinang
Profil 3 Hakim Konstitusi MK yang Beda Pendapat pada Penolakan Gugatan Anies-Muhaimin
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan putusan penolakan permohonan Anies Baswedan pada Senin, 22 April 2024.
Dalam putusan tersebut, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Baca Juga: Anies Baswedan Dirujak Gara-gara Cincin Hotman Paris, Warganet: Bisa Lunasi Hutang Abah
Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Berikut profil singkatnya:
Profil Saldi Isra
Saldi Isra adalah seorang hakim konstitusi yang lahir pada 20 Agustus 1968 di Solok, Sumatera Barat. Menempuh pendidikan tinggi di bidang Ilmu Hukum, Saldi awalnya tidak membayangkan dirinya akan menjadi seorang hakim.
Namun, perjalanannya membawa dia ke jalur hukum setelah lulus dari Universitas Andalas pada tahun 1995.
Setelah meraih gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya, Malaysia, Saldi melanjutkan studinya dengan meraih gelar Doktor dengan predikat Cum Laude dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Baca Juga: Dulu Nilai Kinerja Prabowo 11 dari 100, Kini Anies Baswedan Beri Selamat dan Titip Pesan Khusus ke Capres 02
Sebelum menjadi hakim konstitusi, Saldi Isra telah meniti karier sebagai pengajar di Universitas Andalas, bahkan menjadi Profesor Hukum Tata Negara.
Pada 11 April 2017, Saldi Isra ditunjuk oleh Presiden Jokowi sebagai hakim konstitusi, menggantikan Patrialis Akbar dan mulai menjabat selama periode 2017-2022.
Keberhasilannya di MK semakin terbukti ketika ia terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028 setelah memperoleh suara terbanyak dalam rapat Pleno pemilihan.
Profil Arief Hidayat
Arief Hidayat, lahir di Semarang pada 3 Februari 1956, memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang Ilmu Hukum.
Baca Juga: Kini Beri Ucapan Selamat, Anies Baswedan Pernah Singgung Proyek Food Estate Prabowo Senilai Rp108 Triliun Gagal
Setelah lulus dari Universitas Diponegoro, Arief melanjutkan studinya di tingkat pascasarjana dan meraih gelar doktor pada tahun 2006.
Sebelum bergabung dengan MK, Arief telah meniti karier yang sukses di bidang pendidikan, bahkan menjadi Dekan Fakultas Hukum di almamaternya.
Kesuksesannya dalam dunia akademik tidak membuatnya berhenti berkontribusi dalam dunia hukum.
Arief Hidayat memiliki semangat untuk menyebarkan pengetahuan hukum kepada generasi muda, bahkan meskipun ia menyadari bahwa profesi sebagai pengajar tidak selalu membawa kekayaan materiil.
Baca Juga: Kalah di Pilpres 2024, Anies Baswedan Langsung Maju di Pilgub DKI Jakarta 2024? Cak Imin Berikan Bocoran
Dedikasinya terhadap pendidikan dan penegakan hukum terbukti ketika ia berhasil terpilih sebagai hakim konstitusi melalui jalur DPR dengan dukungan yang luas.
Profil Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih lahir pada 27 Juni 1962, dan mengawali perjalanan kariernya dengan merantau dari Pangkal Pinang ke Yogyakarta untuk mengejar ilmu di bidang Hukum.
Setelah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada, Enny terlibat dalam berbagai organisasi dan kegiatan yang berkaitan dengan hukum tata negara.
Keterlibatannya dalam pembentukan Parliament Watch bersama Mahfud MD menunjukkan komitmennya terhadap pengawasan terhadap parlemen sebagai regulator.
Baca Juga: Tanggapi Hasil Sidang Sengketa Pilpres di MK, Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
Selain itu, Enny juga memiliki pengalaman dalam penataan regulasi di tingkat daerah hingga nasional, yang menjadi landasan penting dalam peran barunya sebagai hakim konstitusi.
Kesadarannya akan pentingnya netralitas dan keberpihakan dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi membuktikan komitmen Enny dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Demikian profil tiga hakim MK yang memiliki beda pendapat pada penolakan permohonan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yakni sengketa Pilpres 2024. ***
Sentimen: netral (57.1%)