Sentimen
Positif (92%)
23 Apr 2024 : 21.32
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Ganjar Pranowo usai Sidang Final MK: Selamat Bekerja untuk Pemenang

23 Apr 2024 : 21.32 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ganjar Pranowo usai Sidang Final MK: Selamat Bekerja untuk Pemenang

PIKIRAN RAKYAT - Capres 03, Ganjar Pranowo mengucapkan selamat bekerja bagi paslon pemenang Pilpres 2024. Ucapan itu disampaikannya usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak petitumnya di sidang sengketa Pemilu 2024, Senin, 22 April 2024.

Kendati tertolak penuh, Ganjar mengatakan, dia dan pihaknya legowo menerima keputusan MK dalam persidangan terakhir hari ini.

Di kesempatan serupa, ia meresmikan selesainya perjuangan bersama Mahfud MD di kontestasi Pilpres 2024. Ganjar menilai proses di MK telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar, di gedung MK, Jakarta Pusat.

Ganjar tak lupa mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas dukungan relawan dan masyarakat kepada 03. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion sepanjang sidang.

"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya," kata Mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

"Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Mahfud MD Puas dengan Putusan Sengketa Pilpres 2024: MK adalah Theater Hukum Dunia

Adapun, berikut selengkapnya poin-poin petitum dari kubu Ganjar-Mahfud:

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. ***

Sentimen: positif (92.8%)