Sentimen
Positif (96%)
23 Apr 2024 : 14.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Harley-Davidson

Kab/Kota: Tangerang, Surabaya, Malang, Sukabumi, Yogyakarta

Kasus: Tipikor

Tokoh Terkait
Eko Darmanto

Eko Darmanto

Cuci Uang hingga Rp20 M, Ini Aset-aset Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang Disita KPK

23 Apr 2024 : 21.05 Views 2

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Cuci Uang hingga Rp20 M, Ini Aset-aset Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang Disita KPK

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4).

Dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi, Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Sedangkan perkara TPPU, Eko diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp20 miliar.

"Dari penelusuran dan temuan tim penyidik aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita, di antaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi, hingga tanah dan bangunan di Kota Malang," pungkas Ali.

Kasus gratifikasi Eko Darmanto ini berawal dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK soal kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.

Eko Darmanto telah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007. Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis. Di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatan tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Pada 2009, Eko mulai menerima aliran uang gratifikasi melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti, dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga 2023.


Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta ada yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Sentimen: positif (96.8%)