Sesuai Amanat UU ASN 2023, MenPAN RB Hanya Angkat Honorer yang Berhasil Penuhi 2 Syarat Ini untuk Jadi PPPK
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB hanya mengangkat tenaga honorer yang berhasil memenuhi dua syarat ini untuk jadi PPPK.
Diketahui, tenaga honorer telah direncanakan untuk diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat yang tercantum di dalam UU ASN 2023.
Pengangkatan PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani penataan tenaga honorer.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Hanya Golongan Tenaga Honorer Ini yang Terima Gaji ke 13 pada Juni 2024, Siapa Saja?
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
MenPAN RB hanya akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK apabila berhasil memenuhi dua syarat yang telah ditentukan di dalam UU ASN 2023.
Menurut UU ASN 2023, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Baca Juga: Kacau! Tak Semua Honorer bisa Terangkat PPPK karena Ulah Pemda, Dirjen Nunuk Sebut Nasib P1 Belum Jelas
Dua syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah lolos verifikasi dan validasi data di BKN.
Syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer tersebut resmi diatur dalam UU ASN 2023 pada Pasal 66.
Berdasarkan Pasal 66 dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Verifikasi data menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Baca Juga: MenPAN RB Setujui Formasi CASN 2024 Bawaslu untuk Tuntaskan Masalah Tenaga Honorer, Segini Formasi PPPK
Tenaga honorer dipastikan harus terverifikasi datanya secara resmi di BKN, kemudian validasi data menjadi syarat kedua yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Verifikasi dan validasi menjadi syarat yang wajib dipenuhi karena untuk menyatakan bahwa data tenaga honorer sudah benar.
Tenaga honorer yang datanya tidak terverifikasi dan tervalidasi dipastikan tidak akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Diketahui, verifikasi dan validasi data juga menjadi syarat wajib karena menghindari adanya tenaga honorer fiktif pada pengangkatan PPPK.
Hal tersebut tentu akan mengganggu hak tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun untuk diangkat menjadi PPPK.
Demikian informasi mengenai MenPAN RB hanya angkat tenaga honorer
yang sukses memenuhi dua syarat ini untuk jadi PPPK. ***
Sentimen: positif (99.6%)